GMPI Bangkalan Sosialisasikan Perpres Pesantren
Berita Baru Jatim, Bangkalan – Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Cabang Bangkalan peringati hari lahir yang ke-28. Bertempat di aula Madrasah Aliyah Negeri Bangkalan, acara tersebut dikemas dengan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2021 Tentang Dana Abadi Pesantren.
Pasalnya, peraturan tersebut sempat menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Pengurus Pusat GMPI, Ahmad Baidowi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan, bahwa secara esensi Perpres itu bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan pesantren. “Bukan sebaliknya,” jelasnya.
“Terbentuknya UU Pesantren bukan bertujuan untuk adanya intervensi. Akan tetapi itu bagian dari hadirnya pemerintah terhadap pesantren,”imbuh pria yang juga merupakan perumus Perpres Pesantren tersebut, Sabtu (25/10).
Hal senada juga dijelaskan oleh Abd Haris, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan. Ia menilai regulasi tersebut merupakan manifestasi berkembangnya pesantren. “Keberadaan Perpres UU Pesantren merupakan embrio untuk dapat berkembangnya pasantren.” Pungkasnya.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh pakar hukum tata negara, Abd. Muni. Ia menyampaikan bahwa adanya Perpres No. 82 Tahun 2021. Sudah berjalan sebagaimana mestinya, “yakni negara sebagai lembaga pemerintahan turut ikut andil dalam kemajuan pesantren, terlepas dari sifat politis,” terangnya.