Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hentikan Kriminalisasi Warga Desa Pakel Banyuwangi
Hentikan Kriminalisasi Warga Desa Pakel Banyuwangi. (Dok. Foto: Change.org/)

Hentikan Kriminalisasi Warga Desa Pakel Banyuwangi



Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Petisi online yang digalakkan oleh warga Pakel bersama Rukun Tani Sumberejo hingga hari ini (28/04/2021) mencapai 7.000 tanda tangan.

Bertagline “Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel”, mereka menuntut agar presiden Jokowi dan Pemda turut hadir dalam perjuangan warga Pakel mengambil kembali tanah mereka yang diklaim oleh PT Bumi Sari serta membebaskan kedua koleganya yang dikriminalisasi oleh Polresta Banyuwangi.

Harun, Koordinator Rukun Tani Sumberejo Pakel menyebutkan, Rukun Tani telah mengupayakan pembelaan secara penuh kepada Pak Muhadin dan Pak Sagidin. Mereka mengakui, bahwa penetapan tersangka pada kedua warga pakel ini cenderung dipaksakan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 55 dan 107 UU 39/2014 Tentang Perkebunan sejak 20 April lalu.

Harun juga mengatakan bahwa tidak ada perlindungan dari Bupati dan DPRD Banyuwangi sejak 7 bulan lalu. “Tidak ada langkah apapun, selama 7 bulan warga menduduki lahan hampir tidak ada respon dari Bupati maupun DPRD Banyuwangi,” kata ia ketika diwawancarai oleh Redaktur Beritabaru.co.

Sementara itu, Ahmad Rifai, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) menanggapi hal tersebut. Ia berkata bahwa pemerintah harus memberikan mediasi untuk kedua belah pihak.

beras