Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dosen Unair Dr Herlambang P. Wiratraman (Foto: unair.ac.id)
Dosen Unair Dr Herlambang P. Wiratraman (Foto: unair.ac.id)

Herlambang: Absennya Pendekatan HAM dalam Konflik Warga Sumberlele



Berita Baru Jatim, Surabaya – Konflik yang dialami warga Sumberlele Kraksaan masih terus bergulir. Kini, warga tengah melakukan upaya banding. Herlambang P Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, melihat, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dalam memutus kasus tersebut tidak tepat bila menggunakan wanprestasi.

Sebab, gugatan wanprestasi tersebut alas haknya adalah SHM, “Akar masalahnya bukan dipinjam-pakai tapi ada di SHM,” ujar Herlambang dalam Diskusi daring bertajuk “Menyoal Konflik Ruang Hidup di Probolinggo, pada 15 Februari lalu.

Selain itu, menurutnya, dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Kraksaan ada beberapa pertanyaan yang luput dari amatan hakim.

“Pertama, mengapa Sertifikat Hak Milik bisa terbit diatas tanah negara? Peralihan dari tanah negara ke tanah milik, apakah ada proses pelepasan tanah negara? Bila ya, apa dasarnya,” paparnya

Ia juga menanyakan peran instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional, Dinas PUPR, camat/desa mestinya perlu dihadirkan untuk membuktikan dokumen-dokumen tersebut.

“Sayangnya, dalam pertimbangan putusannya, lemah sekali argumennya dan tidak lengkap untuk mengungkap dugaan cacat administratif,” imbuhnya.

Di samping itu, bagi Herlambang, permasalahan lain dalam putusan tersebut adalah pendetakan yang cenderung formalisme hukum. Hal itu, lanjutnya, jamak terjadi di banyak kasus akan tetapi selalu merugikan rakyat.

Herlambang juga melihat, pendekatan HAM juga absen dalam putusan tersebut. “Bahwa pak Hasan Sanah itu berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal. Dan semua pemenuhan HAM itu merupakan tanggung jawab negara,” lanjutnya.

Jika memang sungguh-sungguh, lanjut pria peneliti isu-isu HAM tersebut, pemerintah wajib menyediakan informasi soal dugaan cacat administratif.

Di akhir diakusi, Herlambang menegaskan bahwa, kasus yang dialami warga Sumberlele bukan sekedar kasus perdata melainkan ada problem struktural atau fungsi yang tidak bekerja di pemerintahan secara optimal.

beras