Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hukum Kencing Berdiri dalam Islam, Apakah Boleh?

Hukum Kencing Berdiri dalam Islam, Apakah Boleh?



Berita Baru, Surabaya – Bolehkah kencing berdiri dalam Islam? Simak penjelasannya berikut!

Buang air kecil atau kencing adalah kebutuhan setiap makhluk hidup. Lantas bagaimana hukumnya apabila kencing dilakukan dengan cara berdiri yang biasanya dilakukan oleh laki-laki?

Disediakannya urinoir di toilet umum mengharuskan setiap penggunanya untuk kencing dengan cara beridir. Urinoir adalah perangkat sanitasi yang dikhususkan untuk buang air kacil yang digunakan secara berdiri bagi kaum laki-laki.

Berikut penjelasan hukum kencing berdiri yang dirangkum oleh Beritabaru.co dari berbagai sumber.

Dalam ajaran Islam, salah satu adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil ataupun air besar. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yang semasa hidupnya tidak pernah buang hajat dengan cara berdiri.

Dalam hal ini Sayyidah ‘Aisyah menjelaskan:

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i). 

Dalam hadits yang lain, Rasulullah secara tegas melarang kencing dengan cara berdiri. Larangan tersebut seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:

 نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri,” (HR Baihaqi). 

Lantas apakah larangan dalam hadits di atas mengarah pada hukum haramnya kencing dengan cara berdiri? Atau hanya sebatas dimakruhkan? 

Para ulama menghukumi kencing dengan cara berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (kendala). Sehingga pelakunya tidak sampai terkena dosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari. 

Pendapat lain mengatakan bahwa kencing berdiri hukumnya boleh selama memenuhi dua syarat, yaitu: tidak terkena cipratan najis dan tidak terlihat auratnya.

Sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin, beliau mengatakan bahwa kencing sambil berdiri hukumnya boleh. Terlebih bila ada kebutuhan. Akan tetapi dengan dua syarat; pertama aman dari terkena najis, kedua aman dari pandangan orang lain”.(Syarah al Mumti 1/115-116).

Dan juga penjelasan dari Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa boleh kencing dengan posisi berdiri. Terlebih ketika dibutuhkan. Dengan catatan, tempat untuk buang hajar tersebut benar-benar tertutup, sehingga tak seorangpun yang dapat melihat auratnya. Selain itu juga tidak menyebabkan terkena percikan air kencing. 

Akan tetapi yang lebih utama kencing itu dilakukan dengan cara duduk. Karena demikianlah yang sering dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Dan ini lebih menutupi aurat , dan lebih aman dari terkena percikan ari kencing.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 6/352).

Kemudian bagaimana Ketika kita kencing di urinoir? apakah bisa memastikan tertutup aurat dan aman dari percikan najis? Sebagian ulama membolehkan selama memenuhi dua syarat tersebut. Namun jika tidak memenuhi, maka hukumnya tidak boleh.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum kencing berdiri dalam Islam. Semoga bermanfaat.

beras