Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hukum Puasa Bagi Orang yang Belum Mandi Wajib Setelah Hubungan Intim, Apa Sah?

Hukum Puasa Bagi Orang yang Belum Mandi Wajib Setelah Hubungan Intim, Apa Sah?



Berita Baru, Surabaya – Artikel ini akan menjelaskan bagaimana hukum puasa bagi orang yang belum mandi wajib setelah hubungan intim. 

Pada bulan Ramadan, sepasang suami istri tidak diperbolehkan berhubungan intim pada siang hari. Namun, hukumnya diperbolehkan ketika melakukannya di malam hari. Hal ini sebagaimana difirmankan dalam Q.S. Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” 

Dalam Islam, hukumnya wajib bagi pasangan suami istri untuk melakukan mandi besar setelah berhubungan intim, masturbasi, dan mimpi basah. 

Namun, bagaimana hukumnya ketika suami istri lupa melakukan mandi wajib hingga memasuki waktu subuhkarena terlelap? Begini penjelasannya.

Hukum Puasa Bagi Orang yang Belum Mandi Wajib Setelah Hubungan Intim

Mengutip NU Online, hukum berpuasa bagi orang yang belum mandi wajib adalah tetap sah. Hal ini berdasarkan pada penjelasan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub, karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.

Perlu diketahui bahwa mandi wajib hanya diharuskan bagi orang yang berhadas besar dan hendak beribadah. Misalnya, salat dan tawaf. Sementara saat ingin berpuasa tidak diharuskan mandi wajib.

“Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :” Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa(Hadits Riwayat Bukhari 4/153).”

Meski diperbolehkan dan tak membatalkan puasa, namun pasangan suami istri tetap harus melaksanakan mandi besar sebab harus menunaikan ibadah sholat. Perlu diingat, untuk menunaikan salat subuh maka dia harus suci dari hadats besar.

“Perlu dipahami bahwa tetap sah berpuasa meski masih junub bukan berarti ibadah puasa tidak mempedulikan kebersihan dan kesucian, sebab tidak mungkin orang yang junub tidak segera mandi ketika memasuki waktu subuh. Artinya, orang yang junub akan bergegas mandi besar karena harus melakukan ibadah shalat Subuh, dan syarat shalat subuh harus suci dari dua hadats.”

Niat Mandi Junub

Mandi junub dilakukan untuk membersihkan dan menyucikan diri dari hadas besar. Mandi junub harus diawali dengan membaca doa niat.

Niat yang dibaca ketika mandi wajib setelah berhubungan intim yaitu:

“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta’ala.”

Demikian hukum puasa bagi orang yang belum mandi wajib setelah hubungan intim. Semoga bermanfaat. Wallahu Alam. 

beras