Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Huru Hara KPK, Status Tersangka Imam Nahrawi
Sumber Dokumen Foto: lamprungpro.com

Huru Hara KPK, Status Tersangka Imam Nahrawi



Berita Baru Jatim, Surabaya–Opini publik kembali dikejutkan dengan pemberitaan kemaren sore atas pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI tahun 2018 yang menyeret nama Menpora Imam Nahrawi dengan kerugian Negara mencapai hingga 26 M.

Naiknya status Imam Nahrawi sebagai saksi menjadi tersangka menuai beragam respon masyarakat hingga menjadi trending topic di sosial media, kali ini mendapat respon dari Advocad muda, Muhammad Rosuli SH.,MH.

“Saya cukup prihatin dan sedih terhadap apa yang menimpa Pak Imam Nahrawi atas ditetapkannya beliau sebagai tersangka oleh KPK. Secara moril saya mendukung penuh posisi beliau ini, karena saya yakin beliau orang baik, hampir semua masyarakat tahu bagaimana personal beliau yang begitu bersahaja dan santun. Belum lagi prestasinya di Sea Games tahun lalu yang membuat masyarakat semua bangga, katanya Kamis, (09/19) di Surabaya.

Tidak hanya itu, Dia juga menyampaikan bahwa di masa kuliahnya di Surabaya selama 8 tahun, ia makan dari hasil keringat bapaknya yang berjualan kaligrafi. Juga terkenang dikalangan beberapa aktivis, riwayat beliau saat jadi ketua PKC PMII Jawa Timur masih sempat mengembala kambing. Hasilnya untuk menunjang kebutuhan operasional organisasi sehari-hari.

“Mas Imam itu orang tirakat, istiqomah ibadah lahir batin” ujarnya.

Lanjut Rosuli, soal kasus yang menimpanya tentu masyarakat luas sudah sangat faham dan mengerti bagaimana proses demi proses hukum menjadi sangat penting dan harus hati-hati. Dia mengajak masyarakat mengawal kasus ini secara bersama, sampai kasus ini benar-benar diungkap oleh KPK secara terbuka. Adil, jujur dan transparan.

Pertarungan yang sesungguhnya ada pada tingkat peradilan, karena dalam criminal justice system telah mengatur kapasitas masing-masing penegak hukum, dalam hal ini KPK sebagai penuntut umum, kemudian tersangka yang juga akan dibela oleh penasehat hukumnya dan hakim bertindak sebagai juri atau pemeriksa dan pemutus sebuah perkara (adversary sistem). “Apakah kemudian hakim akan memutuskan bahwa yang bersangkutan benar-benar bersalah atau tidak”, terang Rosuli.

“Jangan sampai karena lagi ramai-ramainya penolakan terhadap pengesahan UU KPK yang baru, sehingga kasus penetapan tersangkanya Pak Imam Nahrawi ini menjadi momentum pengalihan isu publik, atau bahkan ada bentuk tekanan-tekanan di luar hukum, ini yang kemudian merusak marwah hukum itu sendiri dalam bernegara”, tambahnya.

Lebih jauh Rosuli mengatakan sebagai praktisi hukum, dia berpesan kepada KPK, hati-hati dalam menggunakan hukum pidana, karena hukum pidana bagai pedang bermata dua, kalau salah dalam penegakannya dia bisa melukai seseorang yang tidak bersalah atau sebaliknya dia juga bisa melukai kehormatan hukum itu sendiri.

“Ada adagium begini dalam hukum pidana, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah”, ujarnya.

beras