Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indonesia Daruat Militer?
Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Indonesia Darurat Militer?



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia sudah dalam kategori darurat militer.

“Sebenarnya pemerintah saat ini, walaupun tidak dideclare kita ini kan sudah dalam keadaan darurat militer,” kata Muhajir, saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, di Sleman, Jumat (16/9/2021) kemarin.

“Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer,” imbuhnya.

Menteri PMK itu menilai kondisi Indonesia tengah berperang melawan musuh virus Covid-19 yang tak terlihat.

“Kenapa? Karena kita berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat dan musuh tidak terlihat ini di dalam pertempurannya tidak memakai kaidah hukum perang. Karena semua orang dianggap kombatan oleh Covid-19 ini,” jelasnya.

Muhadjir mengatakan dulu ia tidak mengira jika ibu hamil dan anak-anak bakal jadi korban ganasnya Corona. Namun, nyatanya saat ini banyak ibu hamil dan anak-anak yang jadi korban.

“Dulu kita kira bahwa orang hamil, anak-anak bisa tidak jadi sasaran. Sekarang anak-anak dan ibu hamil sudah banyak yang jadi korban meninggal yang sudah mulai banyak. Berarti ini perang asimetris menghadapi COVID-19 ini,” ucapnya.

Menurutnya, lonjakan saat ini tidak bisa ditangani dengan cara biasa, maka Presiden Joko Widodo mulai kerahkan TNI-Polri dalam penanganan kasus Covid-19.

“Karena itu, Presiden sudah mulai memerankan TNI Polri itu karena pertimbangan kita ini sudah tidak bisa ditangani secara biasa, ini betul-betul sudah darurat militer hanya musuhnya bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu,” jelasnya.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud Md, meluruskan dari pernyataan dari Menko PMK Muhadjir Effendi yang menyebut kondisi Indonesia sudah dalam keadaan darurat militer.

“Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum,” jelas Mahfud saat dikutip dari detik.com, Sabtu (17/7/2021).

Menko Polhukam itu mengakui Indonesia memang sedang dalam kondisi darurat kesehatan dan bukan darurat militer, walau militer sudah turut diterjunkan bantu menangani kondisi saat ini.

“Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir kan seperti itu,” imbuh Mahfud.

Kata Mahfud, darurat militer menurut ketentuan hukum hanya digunakan ketika terjadi pemberontakan di dalam negeri dan Ia juga menjelaskan tiga keadaan bahaya menurut ketentuan hukum.

“Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga,” jelasnya.

“Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. Kedua, darurat militer, yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya,” tutup Mahfud.

beras