Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ini Alasan dan Jadwal Libur Sekolah Diperpanjang

Ini Alasan dan Jadwal Libur Sekolah Diperpanjang



Berita Baru, Jakarta – Masuk sekolah setelah libur lebaran 2022 mengalami perubahan yang sebelumnya ditetapkan pada hari Senin, 9 Mei 2022.

Masuk sekolah setelah libur lebaran 2022 diundur menjadi hari Kamis, 12 Mei 2022. Artinya masuk sekolah setelah libur lebaran 2022 diperpanjang 3 hari dari jadwal semula yang ditentukan.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin terjadi di arus balik mudik lebaran.

Di lain kesempatan Presiden Jokowi dalam Konferensi Pers nya pada Rabu, 4 Mei 2022 mengatakan, puncak arus balik mudik lebaran 2022 akan terjadi di akhir pekan minggu pertama bulan Mei yaitu pada tangga 7-8 Mei.

Hal ini terkait dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah untuk ASN dan karyawan swasta yang berakhir di tanggal 8 Mei 2022.

Dengan adanya perubahan masuk sekolah setelah libur lebaran 2022 diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas karena kepulauan serentak di tanggal 7-8 Mei.

Jadwal terbaru masuk sekolah ini akan berlaku di tiga provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang banyak melakukan perjalanan mudik yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Anang Ristanto selaku Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud-Ristek
mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing pemprov terkait sosialisasi peraturan tersebut.

“Pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” ujar Anang saat memberikan keterangan Rabu, 4 Mei 2022 lalu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Tabrani, menyambut baik keputusan ini terkait upaya antisipasi kemacetan arus balik lebaran.

“Pak Dirjen mengarahkan agar masuk sekolah diundur menjadi tanggal 12 Mei, ini dimaksudkan untuk mengantisipasi padatnya arus balik” ujar Tabrani.

Peraturan ini berlaku di Banten, mengingat Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang merupakan beberapa daerah yang termasuk ke dalam penduduk yang melakukan perjalanan mudik di lebaran tahun ini.

beras