Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ini Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Tata Caranya 

Ini Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Tata Caranya 



Berita Baru, Surabaya – Setiap muslim di dunia wajib membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan. Oleh karenanya, niat zakat fitrah beserta tata caranya sangat penting untuk diketahui.

Zakat termasuk dalam Rukun Islam yang ketiga yang diperuntukkan bagi setiap faqir miskin.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan di akhir Bulan Suci Ramadhan. 

Kewajiban Zakat Fitrah berlaku untuk setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, bahkan seorang budak sekalipun.

Kewajiban membayar zakat tercantum dalam surat An Nisa ayat 177,

..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!..”

Selain itu, Rasulullah SAW juga menerangkan tentang kewajiban membayar zakat, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang berbunyi:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).

Dikutip dari buku Fiqih Praktis yang ditulis oleh Muhammad Bagir, Zakat Fitrah merupakan zakat badan. Sehingga, zakat ini tidak ada kaitannya dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin. Terlepas dari tolok ukur kaya ataupun miskin.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Bacaan niat zakat fitrah diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan niat dan maksud individu yang hendak membayarnya.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Tata Cara Zakat Fitrah

Setelah mengetahui niat Zakat Fitrah, selanjutnya setiap muslim penting mengetahui tata cara mengeluarkan zakat. 

Berdasarkan waktunya, Zakat Fitrah terbagi ke dalam lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh dan waktu haram.

Waktu mubah dimulai sejak awal Bulan Suci Ramadhan hingga akhir bulan, waktu wajib dimulai saat terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan, waktu sunnah dimulai setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, waktu makruh ialah setelah salat Idul Fitri hingga sebelum Dzuhur, sementara waktu haram ialah ketika memasuki waktu salat Dzuhur di Hari Raya Idul Fitri. 

Dalam sebuah hadits disebutkan, bila Zakat Fitrah dikeluarkan setelah salat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah sunnah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Dikutip dari laman resmi Baznas, membayar Zakat Fitrah dengan uang diperbolehkan oleh para ulama, dengan catatan nominal yang dikeluarkan harus setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.

Pada masa Rasulullah, Zakat Fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok dari suatu negara sebesar sha’ (2,5 kg), seperti gandum, kurma, anggur, beras, dan lain sebagainya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah berupa uang senilai Rp45.000,- untuk setiap individu.

beras