Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Inilah 9 Pedoman Berpolitik Warga NU, Nahdliyin Harus Tahu!
Sumber Foto: nuvoices.or.id

Inilah 9 Pedoman Berpolitik Warga NU, Nahdliyin Harus Tahu!



Berita Baru, Surabaya – Inilah 9 pedoman berpolitik bagi waga Nahdlatul Ulama (NU) yang harus diketahui para Nahdhiyin (sebutan warga NU).

Kiprah NU dalam dunia politik tidak perlu diragukan lagi. Organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia ini memang sejak awal berdirinya turut andil dalam sejarah perpolitikan tanah air.

Meski demikian, berpolitik menurut NU bukan dilakukan dengan segala cara hanya sekadar untuk meraih kekuasaan. Lebih dari itu, berpolitik dalam pandangan NU memiliki kriteria dan tujuan tersendiri.

Pada Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada tahun 1989, dirumuskan 9 Pedoman Politik Warga NU yang memuat garis-garis pedoman bagi kaum Nahdhiyin yang terjun ke dunia politik.

Dikutip dari laman ltnnujabar.or.id, inilah 9 Pedoman Berpolitik Warga NU yang harus diketahui oleh setiap Nahdhiyin, terutama yang hendak terjun ke dunia politik.

1. Berpolitik bagi NU mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

2. Politik bagi NU adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir batin, dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

3. Politik bagi NU adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama,

4. Berpolitik bagi NU haruslah dilakukan dengan moral, etika dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Berpolitik bagi NU haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.

6. Berpolitik bagi NU dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional, dan dilaksanakan sesuai dengan akhlakul karimah sebagai pengamalan ajaran Ahlussunnah Waljamaah.

7. Berpolitik bagi NU, dengan dalih apapun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.

8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

9. Berpolitik bagi NU menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan

Dalam Muktamar NU ke-31 di Donohudan, Solo (2004), K.H. MA Sahal Mahfudz mengkategorikan politik menjadi tiga bagian:

1. Politik Kebangsaan, tujuannya membela Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Politik Kerakyatan, tujuannya membela rakyat,

3. Politik Kekuasaan, tujuannya mencari kekuasaan.

K.H Sahal juga mengingatkan bahwa setiap Nahdliyyin diperbolehkan untuk terjun ke dunia politik. Namun, tidak boleh menjadikan NU sebagai alat untuk mencari kekuasaan.

Dia juga menambahkan, bahwa warga NU harus memperhatikan aturan, etika dan pedoman, sesuai dengan asas ke-NU-an dan berlandaskan 9 pedoman berpolitik yang telah dirumuskan.

Itulah 9 Pedoman Berpolitik Warga NU yang harus diketahui setiap Nahdhiyin, terutama yang hendak terjun ke dunia politik.

beras