Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Inilah Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK, Jangan Sampai Salah Pilih!
Sumber: Preefik.com

Inilah Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK, Jangan Sampai Salah Pilih!



Berita Baru, Surabaya Inilah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal menurut OJK. Jangan sampai salah pilih! 

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal sekarang ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang terjebak pinjol Ilegal tersebut mendapat perlakuan tak etis, bahkan diteror saat ditagih untuk mebayar.

Oleh karena itulah sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang legal dan ilegal. 

Agar terhindar dari jerat utang dengan bunga yang mencekik serta tindakan tak etis dalam penagihannya.

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Inilah Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK, Jangan Sampai Salah Pilih!

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri Pinjol Legal 

Adapun perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Itulah informasi terkait ciri-ciri pinjol legal dan ilegal menurut OJK yang penting untuk diketahui agar tidak sampai salah pilih. Semoga bermanfaat.

beras