Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Inilah Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Versi OJK
OJK. Sumber: bisnisindonesia.id

Inilah Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Versi OJK



Berita Baru, Surabaya – Ingin melakukan pinjaman online (pinjol) tapi takut dapat yang ilegal? Inilah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal versi OJK yang penting untuk diketahui.

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal sekarang ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain memiliki suku bunga dan pembiayaan lain-lain yang menipu, mereka yang terjebak pinjol Ilegal juga mendapat perlakuan tak etis saat ditagih untuk mebayar, seperti diteror dan cara mengganggu lainnya.

Cara untuk membedakan aplikasi atau penyedia layanan pinjaman dana tunai atau pinjol bisa dilihat pada ciri-cirinya.

Oleh karena itulah sangat penting bagi tiap individu untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal versi OJK agar lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan pinjaman dana tunai.

Ciri-ciri Pinjol Legal 

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online legal:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Adapun perusahaan pemberi pinjaman online yang ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Itulah informasi terkait ciri-ciri pinjol legal dan ilegal versi OJK yang penting untuk diketahui agar lebih selektif dalam memilih. Semoga bermanfaat.

beras