Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Inmendagri Ganti Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4
Inmendagri Ganti Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4

Inmendagri Ganti Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.

Istilah baru itu tertuang dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

PPKM Level 4 ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali selama lima hari mendatang. Dan rencana dari pemerintah akan memberi kelonggaran PPKM Level 4 jika kasus Covid-19 melandai pada 26 Juli 2021.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ke-13 Inmendagri 22 tahun 2021.

Inmendagri ini menindaklanjuti pengumuman perpanjangan pembatasan di Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021) malam.

PPKM Level 4 masih menerapkan berbagai pembatasan dalam PPKM Darurat. Pemerintah masih menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk sektor nonesensial.

Pusat perbelanjaan masih ditutup dengan pusat perdagangan oleh pemerintah. Sementara supermarket, pasar tradisional dan toko klontong boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% saja.

Untuk belajar mengajar di sekolah dilakukan dengan jarak jauh atau virtual dan rumah ibadah pun tetap dilarang menggelar ibadah berjamaah.

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan juga tetap dilarang. Pelaku perjalanan jarak jauh masih diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat serta antigen bagi pengguna moda transportasi lain.

beras