Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Caleg Partai Demokrat 2024-2029
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudoyono (AHY).

Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Caleg Partai Demokrat 2024-2029



Berita Baru, JakartaPartai Demokrat membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk berkontestasi pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-11 Mei 2023. Sedangkan, penetapan daftar calon tetap diumumkan pada 11 Oktober 2023.

Partai Demokrat menyebutkan sejumlah kriteria untuk mendaftar caleg Partai Demokrat setidaknya 26 poin yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Pendaftar dimulai dari usia 21 tahun atau lebih. Selain itu, ia wajib terdaftar sebagai pemilih serta sehat secara jasmani dan rohani.

Ketentuan lainnya ialah menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan tidak pernah menerima hukuman pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Berdasarkan agenda internal partai, Demokrat menerima berkas pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif) hingga 14 Februari 2023. Pengajuan daftar caleg ke KPU dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 sebelum dilakukan penetapan daftar calon tetap anggota pada 11 Oktober 2023.

Sebelumnya, Partai berlambang bintang merci ini telah mendapatkan nomor urut 14 dari total 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam pengumuman KPU Nomor 18/PL.O1.1-Pu/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika Anda ingin mendaftarkan diri menjadi salah satu caleg partai Demokrat periode 2024-2029, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Terdaftar sebagai pemilih.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau pendidikan lain yang sederajat.
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kantor Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  13. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Partai Politik dan di 1 (satu) daerah pemilihan.
  15. Fotocopy SKCK dari kepolisian (3 rangkap).
  16. Fotocopy Ijazah minimal SMA/Sederajat, dan S1, S2, S3 (bagi yang memiliki) yang di legalisir oleh lembaga yang berwenang (3 rangkap).
  17. Surat Keterangan Bebas Narkoba (dari Dokter/BNN/RS) & Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani (dari Dokter/RS/Puskesmas).
  18. Pas Foto 3 x 4 = 10 lembar (pakai jas Demokrat, background putih).
  19. Pas Foto 4 x 6 = 10 lembar (pakai jas Demokrat, background putih).
  20. Fotocopy KTP Warga Negara Indonesia (ukuran setengah hal A4, 3 rangkap).
  21. Fotocopy KTA Partai Demokrat (ukuran setengah hal A4, 3 rangkap).
  22. Permohonan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode 2019–2024 dari Partai Demokrat.
  23. Surat Pernyataan kesediaannya untuk dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
  24. Surat Pernyataan yang berisi Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan bersedia menerima segala keputusan pimpinan Partai Demokrat.
  25. Surat Pernyataan kesediaannya untuk dicalonkan hanya di 1 (satu) Partai Politik.
  26. Pakta Integritas.

Cara Daftar Caleg Partai Demokrat 2024-2029

Pendaftar cukup kunjungi website online Partai Demokrat https://sahabatdemokrat.id, kemudian klik menu “Daftar Caleg”, masukkan nomor KTA dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Jika pendaftar masih belum memiliki KTA, pendaftar harus mendaftar secara online terlebih dahulu untuk mendapatkan KTA. Caranya adalah, klik kolom “Belum memiliki KTA? KLIK DI SINI” lalu ikuti arahannya.

Itulah jadwal, syarat dan cara daftar caleg Partai Demokrat.

beras