Jalan Daendels Rusak Akibat Pipanisasi
Berita Baru Jatim, Gresik – Belum tuntas permasalahan pelayanan distribusi air kepada masyarakat. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik kembali diterpa gejolak. Setelah menghadapi demonstrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali melayangkan surat pemberhentian pelaksanaan proyek pipanisasi Bendung Gerak Sembayat (BGS).
Surat pemberhentian dengan nomor BM 0402-Bb8.9/4.3/488.1 dilayangkan lantaran lokasi galian pit (pipa) proyek perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut belum memiliki izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan dari BBPJN. Bahkan, pihak DPUPR Jatim menilai, proses pengerjaan proyek penanaman pipa itu justru malah menyebabkan kerusakan. Jalan ambles dan retak memanjang.
“Kami minta agar pekerjaan tersebut dihentikan saat ini,” tulis isi surat tersebut.
DPUPR BBPJN Jatim juga meminta pelaksana proyek penanaman pipa segera memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan. Perbaikan diminta segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami minta agar kerusakan dapat segera ditangani dalam minggu ini,” tegasnya.
Tak hanya itu saja, seorang pemuda bahkan sempat melakukan aksi protes dengan mendatangi lokasi aktifitas pengerjaan proyek pipanisasi yang berada di Desa Banyutami Kecamatan Manyar pada Selasa (26/10) kemarin. Pemuda yang diketahui bernama Moh. Muslich itu mendesak agar aktifitas proyek saat itu juga dihentikan.
“Saya mewakili masyarakat meminta agar pengerjaan proyek penanaman pipanisasi dihentikan, sebab dari DPUPR BBPJN Jatim sudah jelas mengintruksikan pemberhentian aktifitas, disamping itu kerusakan juga sudah bolak-balik terjadi, artinya ini harus dipertanyakan soal SOP pelaksana proyeknya juga,” ucap Muslich saat ditemui usai aksi protes, Selasa (26/10) kemarin.
Sebenarnya, kerusakan pada ruas jalan daendels tepatnya di depan gapuro Desa Banyutami Kecamatan Manyar sudah dibenahi. Namun kerusakan ini tidaklah baru pertama kali ini saja terjadi, sebab sebelumnya juga terjadi di jalan Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar pada bulan Februari 2021 lalu. Saat itu, tekstur jalan sampai mengalami perubahan karena permukaan menggelembung ke atas. Bahkan jalan aspal itu menjadi seperti gundukan sepanjang lima meter dan setinggi 30 centimeter.
Atas permasalahan tersebut, kalangan aktivis juga angkat bicara, Lembaga Forum Kota (Forkot) menyatakan sikap tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengevaluasi seluruh pihak, baik Perumda Giri Tirta maupun PT. Pembangunan Perumahan dan PT Krakatau Tirta sebagai pelaksana proyek penanaman pipa.
“Kami minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengevaluasi seluruh pihak, baik Perumda Giri Tirta maupun pelaksana proyek, dan persoalan ini akan kami kaji lebih dalam, baik anggaran maupun pelaksanaan proyek ini, karena kami menilai dengan banyaknya kerusakan, kontrak pelaksanaan proyek ini sudah tidak bisa lagi dilanjutkan,” tegas pria yang akrab disapa Bogel.
Bahkan, mantan aktivis PMII Jatim itu tidak hanya meminta pemerintah menghentikan seluruh aktifitas proyek penanaman pipa karena tidak memiliki izin.Tetapi juga mendesak Perumda Giri Tirta memutus kontrak kerjasama dengan kontraktor pelaksana.
“Hentikan seluruh aktifitas proyek penanaman pipa tanpa izin, dan putus kontrak kerjasama, karena dalam menjalankan proyek terlihat awur-awuran,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bogel berujar, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Polres Gresik atas persoalan ini. “Siang tadi kami sudah melayangkan surat ke Polres Gresik,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Utama PDAM Kabupaten Gresik, Siti Aminatus Zariah tidak bisa dikonfirmasi melalui telepon. Ketika dikirimi surat PUPR BBPJN Jawa Timur-Bali terkait penghentian pelaksanaan proyek pipanisasi tersebut, ia juga tidak menjawab.