Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jangan Ditiru! Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi Bansos di Malang
Foto: Beritajatim.com

Jangan Ditiru! Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi Bansos di Malang



Berita Baru Jatim, Malang – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi tersangka korupsi dana kasus Korupsi Bansos sebesar Rp 450 Juta di Malang.

Tersangka korupsi dana Bansos PKH sosok perempuan berinisial PTH berusia 28 tahun, berstatus warga Merjosari, Kota Malang.

Dilansir dari Detik.com, Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono mengatakan tersangka salah satu pendamping PKH di wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang. Bergabung di PKH sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

PTH telah mengkorupsi bansos PKH sebesar 450 juta atau kurang lebih 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pageladan , Kabupaten Malang.

“Tersangka pendamping PKH, dana bansos PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” kata Bagoes dalam Konferensi Pers di Mapolres Malang. Minggu, (8/8/2021).

Kapolres Malang itu mengungkapkan modus tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah brrpimdah tempat atau meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga masih lajang yang melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM.

“Modusnya tersangka tidak memberikan KKS kepada 37 KPM, rinciannya adalah 16 KKS untuk KPM tak diberikan sama sekali, 17 KKS untuk KPM sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian,” jelasnya.

Tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” jelas Bagoes.

Tak hanya itu, tersangka ditahan dengan menyita puluhan barang bukti berkaitan kasus bansos yang digelapkan. Barang bukti itu dihadirkan dalam konferensi pers bersama tersangka PTH.

beras