Janji Anies: Revisi UU KPK
Berita Baru, Jakarta – Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan berjanji akan melakukan revisi UU KPK bila terpilih sebagai presiden RI. Pernyataan tersebut ia ungkapkan dalam perdana Debat Capres di halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam.
Revisi UU KPK, Anies Janjikan Cara Beri Jera Koruptor
Dalam forum tersebut, panelis memberikan pertanyaan mengenai upaya pemberantasan korupsi dan pemberian efek jera bagi koruptor. Ia juga mengungkapkan bahwa dengan melakukan revisi terhadap UU KPK, lembaga rasuah tersebut bisa kembali kuat.
“Korupsi dijerakkan dengan UU Perampasan aset disahkan dan hukumannya mengikuti pemiskinan. Satu, yang kedua tidak kalah penting undang-undang KPK harus direvisi, sehingga KPK bisa menjadi lembaga yang kuat kembali,” ujar Anies dilansir dari KompasTV.
Ia melanjutkan akan memberikan apresiasi kepada warga yang ikut serta memberantas korupsi. Seperti pelaporan hingga proses penyelidikan, sehingga seluruh rakyat ikut memerangi korupsi. Dengan percaya diri, ia juga mengungkapkan pentingnya standar untuk pimpinan KPK.
Anies mengungkapkan bahwa untuk memilih pimpinan KPK harus memenuhi standar tinggi. “Gerakan antikorupsi harus menjadi gerakan semesta, yang melibatkan seluruh rakyat. Kemudian yang keempat, tidak kalah penting adalah standar etika untuk pimpinan KPK, harus standar yang tinggi,” imbuhnya.
Perubahan dan Revisi UU KPK
Pernyataan Anies tersebut secara tidak langsung menyiratkan mengenai kasus tentang korupsi yang baru-baru ini terjadi. Di Indonesia sendiri, UU tentang tindak pidana korupsi telah 4 kali mengalami perubahan. Sebelumnya, Komisi III DPR juga pernah mengajukan rencana revisi UU KPK.
Tujuannya adalah untuk memperkuat KPK supaya lebih maksimal dalam memberantas korupsi. Pengajuan tersebut tidak diterima karena KPK kewalahan dengan kasus korupsi yang masih massif. Di era pemerintahan Jokowi, KPK dianggap mengalami kemunduran sejak UU-nya di revisi.
Sejak saat itulah banyak kritikan masyarakat karena dipandang kehilangan taring dalam memberantas korupsi. Kasus terbarunya, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini yang mungkin saja dipandang oleh Anies Baswedan harus segera dikelola. Janji Anies akan melakukan revisi UU KPK bila terpilih sebagai Presiden RI.