Janji Dinikahi, Siswi SMA Mojokerto Disetubuhi Pacarnya lalu di Tinggal Nikah
Berita Baru, Mojokerto – Seorang remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang inisial KA (17) setebuhi siswi kelas 2 SMA sebanyak 4 kali di sebuah vila di Pacet, Mojokerto.
Korban yang masih usia 16 tahun 11 bulan alias dibawah umur yang juga pacar pelaku itu tergiur janji manis pelaku yang akan menikahinya.
Mulanya, korban yang merupakan gadis asal Kecamatan Puri, Mojokerto mengenal pelaku melalui media sosialnya.
Menurut Penasihat Hukum pelaku (KA), Kholil Askohar, keduanya sepakat menikah setelah sekitar 2 pekan berpacaran. Bahkan, KA sudah melamar korban bersama ayahnya.
“Bapak pelaku dan pelaku sudah ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Harinya pernikahan sudah disepakati,” jelas Kholil kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (28/5/2024) dikutip dari detik.com.
Berdasarkan surat dakwaan perkara, KA melakukan perbuatan bejat tersebut itu pada 20 Agustus 2023.
Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB dengan dalih akan mengajak korban membeli cincin kawin.
Namun terrnyata itu hanya akal bulus pelaku untuk membawa korban keluar.
Pasalnya, korban yang mampir ke RSI Sakinah untuk membesuk saudaranya yang sakit di tengah perjalanan, lantas kemudian, dibawa oleh pelaku ke kawasan wisata Pacet.
Sekitar pukul 10.30 WIB, KA mengajak korban ke salah satu vila di kawasan wisata Pacet dan mendesak korban agar mau diajak berhubungan intim dengan dalih 2 pekan lagi akan menjadi istrinya.
Gadis berusia 16 tahun itu pun menuruti keinginan pelaku.
“Ketemu 20 Agustus itu alasan beli cincin untuk nikah. Kemudian diajak ke rumah sakit, lalu ke vila Pacet,” terang Kholil.
Selama di vila KA sudah 4 kali menyetubuhi korban hingga sampai sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelahnya, pelaku mengajak korban nonton karnaval, lalu mengantar pulang sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun tidak disangka-sangka, 2 hari kemudian pelaku menikah siri dengan mantannya.
“Dua hari kemudian, 22 Agustus pelaku menikah siri dengan mantannya. Korban pun bingung,” ungkap Kholil.
Adanya rencana pernikahan yang batal sekaligus fakta persetubuhan itu akhirnya diketahui oleh ayah korban. Ayah korbanpun melaporkan KA ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023 lantaran tidak terima .
Akhirnya, Proses hukum perkara tersebut berjalan dan KA telah menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Sidang kemudian langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri dan tetangganya,” ujar Kholil.
Akibat perbuatannya itu, KA didakwa dengan 3 pasal. Yaitu Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit,” tandas Kholil.