Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelang Sidang, Jamaah Shiddiqiyah: Enggak Ada Perintah Doa Bersama atau Kerahkan Massa

Jelang Sidang, Jamaah Shiddiqiyah: Enggak Ada Perintah Doa Bersama atau Kerahkan Massa



Berita Baru, Surabaya – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Jamaah Organisasi Shiddiqqiyah (Orsid) pun mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi agenda hukum yang menjerat putra pimpinannya tersebut.

Slamet, salah seorang jemaah Orsid asal Kendangsari, Kota Surabaya mengatakan, hingga saat ini dirinya tidak menerima instruksi atau perintah apapun dari pimpinan pusat maupun cabang menjelang sidang MSAT. Baik itu dalam bentuk doa bersama, apalagi pengerahan massa.

“Enggak ada perintah, enggak ada instruksi apa-apa. Kalau doa (bersama) sejak kemarin mungkin sudah ada doa, walaupun belum ada kasus anak kiai ya doa terus jalan,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, doa bersama rutin digelar para jamaah Shiddiqqiyah dimanapun berada, sebagai bentuk kepedulian warga atas keselamatan dan kelestarian Bangsa Indonesia. Sementara menghadapi sidang MSAT, dia bilang tidak ada persiapan khusus yang perlu dilakukan.

“Dari pusat tidak ada instruksi untuk ikut kemana-mana enggak ada,” lanjutnya.

Slamet menyampaikan, kasus yang menjerat anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqqiyah di Jombang tersebut tidak berdampak langsung bagi organisasi maupun para pengikutnya. Sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

Ia bilang, proses hukum harus benar-benar ditegakkan dan yang bersalah semestinya mendapat hukuman. Kendati demikian, dirinya pribadi berkeyakinan bila kasus yang menimpa MSAT hanya fitnah belaka.

“Kalau kami selaku murid, di Shiddiqqiyah kan tarekat ya. Dan tarekat itu ada murid, dan pimpinan tertinggi adalah mursid. Kita selalu taat, sami’na wa ato’na kepada mursid. Jadi kalau mursid mengatakan ini fitnah, kita tetap (meyakini) ini fitnah. Tetapi kita tetap menghargai proses hukum yang berlaku,” jelas Slamet.

Untuk diketahui, Kejaksaan telah melimpahkan perkara pencabulan dengan tersangka MSAT alias Bechi ke PN Surabaya pada Jumat (8/7/2022) kemarin. Kasus anak Kiai Jombang itu pun bakal segera disidangkan pekan depan.

Dalam persidangan nanti, akan ada 11 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Mereka merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Jombang. Selan itu, ada pula hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan MSAT. Sidang akan dilakukan secara daring mau pun luring.

beras