Jokowi Setujui Tuntutan Masa Jabatan Kades
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk pasal yang mengatur periodisasi jabatan kepala desa (kades).
Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Januari.
Awalnya Budiman menjelaskan Presiden Jokowi memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal aksi unjuk rasa para kades yang menuntut revisi UU Desa di depan Gedung DPR hari ini.
Budiman menyampaikan Presiden menanyakan hal itu lantaran dirinya memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.
“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.
Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kedes yang berdemonstrasi. Melainkan, lanjut dia, hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.
Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur masa jabatan kedes per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.
Dia menjelaskan, lingkup pemilihan kedes banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kedes. Oleh karena itu, para kedes meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.
“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.
“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.
Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.
“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi, dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” tandasnya.