Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kampanye di Masjid, Ma’ruf Amin: Aturannya Tidak Boleh
Wakil Presiden, KH Maruf Amin. BPMI/Setwapres

Kampanye di Masjid, Ma’ruf Amin: Aturannya Tidak Boleh



Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta partai untuk tidak berkampanye di tempat ibadah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Perppu 1 tahun 2022 tentang Pemilu. Hal itu merespons pengibaran bendera partai politik di masjid yang dilakukan Partai Ummat beberapa waktu lalu.

“Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangan persnya usai menghadiri acara haul ke-51 KH. Tubagus Muhammad Falak Abbas bin KH. Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (7/1/023).

Ma’ruf Amin menegaskan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antar-jemaah. Ia beralasan, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.

“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” kata dia.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. “Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik,” imbuh wapres.

Ma’ruf kembali menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

“Aturan tidak membolehkan,” tutup Ma’ruf.

beras