Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kapolri: Bharada E Menembak atas Perintah Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Foto: Jawa Pos)

Kapolri: Bharada E Menembak atas Perintah Ferdy Sambo



Berita Baru, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ditemukan peristiwa tembak-menembak antara Yosua dan Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Tim Khusus menemukan fakta bahwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Yosua yang mengakibatkan prajurit itu tewas. Senjata yang dipakai untuk mengakhiri hidup Brigadir J adalah Glock 17.

Pada akhirnya telah dipastikan bahwa pistol itu memang milik Bharada E (Richard Eliezer). Namun, fakta baru telah terungkap bahwa pistol itu memuntahkan timah panas bukan atas inisiatif Bharada E.

“Mengakibatkan J (Yosua) meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” terang Sigit.

Untuk mengesankan tembak-menembak dua ajudannya, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan pistol milik Yosua.

Sigit mengklaim pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eliezer, Ricky, dan KM. Tim Khusus pun melakukan gelar perkara pagi ini dan memastikan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.

“Tim Khusus memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tutur Sigit. Maka hingga kini ada empat tersangka kasus kematian Yosua.

beras