Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Peristiwa Kanjuruhan
Berita Baru, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tersangka tragedi Kanjuruhan itu, salah satunya diantaranya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panpel Arema FC, Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang.
Tragedi Kanjuruhan, Malang bermula saat polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya sehingga membuat supporter panik. Penembakkan gas air mata karena sejumlah suporter Arema turun ke lapangan.
Menurut catatan kepolisian, ada sekitar 131 suporter meninggal dunia akibat tragedi tersebut. Korban berjatuhan karena sesak napas dan terinjak saat berusaha keluar dari stadion diduga setelah gas air mata ditembakkan aparat.
“Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka,” kata Listyo dalam konferensi pers.
Berikut alasan enam pejabat ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang :
1. Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita
Dirut PT LIB ditetapkan tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya. Padahal Stadion Kanjuruhan belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Sehingga Ahkmad Hadian Lukita dikenakan Pasal 359, 360 KUHP.
2. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
Ditetapkan tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan mengabaikan permintaan pihak keamanan. Juga, menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, kapasitas 38 ribu namun ia menjual 42 ribu tiket padahal kapasitas 38 ribu tiket. Dia dikenakan pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
3. SS Security Officer
Dijadikan tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
4. Lalu WS Kabag Ops Polres Malang
Tersangka Kabag Ops Polres Malang sebetulnya tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun, dia tak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
5. H Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur
Komandan Kompi Brimob ini memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Sehingga, dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan dijadikan tersangka.
6. BS Kasat Samapta Polres Malang
Memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.