
Kapolsek Sukapura Klarifikasi Penolakan Laporan Korban Penganiayaan, Diarahkan Lapor ke PPA Polres
Berita Baru, Probolinggo – Beredarnya informasi terkait penolakan laporan penganiayaan terhadap ART di Polsek Sukapura, mendapat bantahan langsung dari Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala.
Ia menegaskan tidak ada penolakan yang dilakukan anggotanya atas laporan warga. Begitu pula dengan adanya keterlibatan pihak lain.
“Saya pastikan 100 persen tidak ada laporan yang kami tolak. Alasan kami meminta melaporkan ke PPA Satreskrim Polres Probolinggo karena adanya 2 laporan. Dan laporan yang pertama masuk itu dari majikan ART,” kata AKP ArdhI.
Dikesempatan yang sama, Kasihumas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, bahwa Polsek Sukapura menyarankan korban agar melapor ke Polres Probolinggo, dikarenakan adanya laporan lebih awal dari majikan korban.
“Agar tidak terjadi conflict of interest atau benturan kepentingan dikarenakan laporan kedua pihak di tempat yang sama, oleh karena itu pihak polsek menyarankan melapor ke Polres Probolinggo. Bahkan Kapolsek Sukapura bersedia mengantar ke polres untuk membuat laporan,” jelas Iptu Vita.
Iptu Vita juga menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Propam Polres Probolinggo, tidak terdapat laporan terkait anggota Polsek Sukapura.
“Sudah kami tanyakan ke Propam dan belum ada aduan atau komplain pelayanan yang masuk terkait anggota Polsek Sukapura,” ucap Iptu Vita.
Diinformasikan sebelumnya, telah terjadi kasus penganiayaan yang dialami Suwarni (42), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura. Ia dianiaya majikannya lantaran dituduh mencuri uang Rp 100 juta lebih dan perhiasan.
Namun saat melapor ke Polsek Sukapura, diduga laporan tersebut tidak diterima sehingga melapor ke Polres Probolinggo.
“Jadi sebelum melapor ke PPA Polres Probolinggo, korban ini sempat melapor penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sukapura dengan alasan hanya gara-gara tidak bawa KTP,” kata Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda.