Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Bechi, Komnas HAM: Terapkan UU TPKS
Komisioner Komnas HAM Amiruddin. (Antara).

Kasus Bechi, Komnas HAM: Terapkan UU TPKS



Berita Baru, Jakarta – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi terhadap sejumlah santriwati di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang bikin geger Tanah Air. Komnas HAM menyebut aparat penegak hukum perlu menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Komnas HAM meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, Sabtu (9/7/2022).

Amiruddin mengatakan bahwa Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili Mas Bechi. Kasus tersebut sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal.

“Komnas HAM mengimbau semua pihak perlu menyadari, bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara,” lanjutnya.

Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, Komnas HAM mendorong aparat tak ragu untuk menindak.

“Komnas HAM mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jawa Timur untuk menangkap terduka pelaku TPKS di Jombang. Langkah dan sikap yang sama perlu juga diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus pencabulan Mas Bechi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Mas Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7).

Sofyan menambahkan ada 3 dakwaan kepada Bechi. “Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” imbuhnya.

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menambahkan pihaknya yang mengusulkan kepada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang agar situasi lebih kondusif.

“Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan,” tambah Tengku.

beras