Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Cabul di Jombang Terbengkalai, Tim Advokasi Desak Polda Jatim Bersikap Tegas



Berita Baru Jatim, Surabaya — Penanganan kasus cabul di Jombang yang dilakukan oleh tersangka MSA pada bulan November tahun lalu masih belum menemukan titik kejelasan. Oleh karena itu, Tim Advokasi Kasus Cabul Jombang yang tergabung dalam beberapa lembaga dan komunitas diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Woman Crisis Centre (WCC) Jombang, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya, PW Fatayat NU Jawa Timur, Gusdurian dan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual luncurkan pers rilis yang diterima oleh Jatim.Beritabaru.co hari ini (30/1).

Dalam keterangan pers rilis tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur masih belum melakukan penangkapan terhadap MSA, padahal tersangka sudah mendapatkan tiga panggilan dari pihak kepolisian.

Icha, perwakilan dari LBH Surabaya mengatakan bahwa peluncuran pers rilis tersebut sebagai bentuk penegasan kembali kepada Polda untuk mengambil tindakan yang tegas dalam penanganan kasus tersebut.

“Seharusnya Polda bersikap tegas untuk melakukan jemput paksa karna tersangka sudah mangkir tidak mau hadir padahal udah ada tiga panggilan buat tersangka. Mulai dari panggilan Polres Jombang dan yang terakhir ini panggilan dari Polda tetap tidak hadir,” ungkap Icha saat diwawancarai via WhatsApp.

Sebelumnya, pihak Polda Jatim menyampaikan bahwa penyidik akan mempersiapkan tindakan selanjutnya berupa upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan pada Selasa (28/1), namun sampai saat ini penangkapan secara paksa terhadap tersangka masih belum dilakukan.

“Dari statment itu, kami berharap ya pihak Polda bisa melaksanakan jemput paksa seperti apa yang disampaikan,” ungkap Icha.

Selain itu, Tim Advokasi Kasus Cabul Jombang juga meminta bantuan perlindungan terhadap saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Trus kami juga melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan juga untuk mendorong agar kasus ini bisa cepat dalam penanganannya,” pungkasnya.

beras