Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya
Aktivitas sekitar rumah yang digeledah KPK di Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Senin (14/4/2025). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya



Berita Baru, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan bahwa pihaknya menggeledah tujuh lokasi berbeda pada 14-16 April 2025. Tujuan dari penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dikutip dari laman Tempo, Tessa Mahardika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa pada Senin, 14 April 2015, tim penyidik menggeledah tiga rumah pribadi di Surabaya. salah satu rumah tersebut diketahui milik anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, rumah LN,” papar Tessa pada Rabu (16/4/2015).

Pada Selasa (15/4/2025), penggeledahan berlanjut ke Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Kemudian pada Rabu (16/4/2025) memeriksa tiga rumah pribadi lainnya yang berada di lokasi yang berbeda. Namun, Tessa tidak memberikan detail terkait tiga lokasi rumah tersebut.

Anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku heran saat rumahnya yang berada di kawasan Mulyorejo, Surabaya itu digeledah oleh penyidik KPK. Menurutnya, selama ini ia tidak pernah berhubungan dengan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yaitu Kusnadi.

“Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” ungkap LaNyalla kepada Tempo.

Rohmad Amrullah, kerabat LaNyalla menyampaikan bahwa penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun setelah menggeledah dia rumah milik La Nyalla selama dua jam.

“Semua dicatat dalam dua berita acara, masing-masing untuk rumah LL 39 dan rumah belakang (V 635). Dari keduanya dinyatakan tidak ada barang yang dibawa terkait kasus tersebut,” kata Rohmad.

Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa penggeledahan rumah tersebut dikarenakan LaNyalla Mattaliti sempat menduduki posisi sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. Tim penyidik KPK justru membawa sejumlah dokumen hasil penggeledahan dari KONI Jawa Timur selaku penerima dana hibah.

“Beberapa dokumen memang dibawa KPK, mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” kata Nabil saat ditemui wartawan di Surabaya.

beras