Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM: Dia Mengakui Kesalahan
Foto: tvOne

Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM: Dia Mengakui Kesalahan



Berita Baru, Jakarta – Irjen Ferdy mengakui kesalahannya telah memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo bahkan mengaku siap bertanggung jawab.

Pengakuan itu disampaikan eks Kadiv Propam tersebut kepada Komnas HAM. Dilansir dari detikNews, Irjen Ferdy Sambo membuat pengakuan bersalah.

“Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomong lah ya, nyentuh dia gitu ya, karena kalau di awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Menurut Taufan, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya memerintah Bharada E. Taufan menyentuh Sambo dengan bicara soal sosok Bharada E yang masih muda.

“Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, ‘kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini lah’, ‘iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya’, ‘benar ya?’ Saya bilang. ‘Kasihan ini anak muda’, begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, ‘Apa yang kamu lakukan?’ Kan begitu,” kata Taufan.

Taufan menyatakan Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.

“Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan), Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan, hakimlah yang memutuskan,” katanya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

beras