Kasus Mardani Maming, Gus Yahya: Kami Akan Tunjuk Pelimpahan Tugas
Berita Baru, Jakarta – Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani Maming.
Gus Yahya mengatakan, bahwa saat ini Mardani Maming dinonaktifkan sebagai Bendum PBNU. Status tersebut bertahan hingga ada keputusan hukum tetap. “Karena belum jelas ini (status hukum). Kami lihat sekarang saja KPK sendiri terbelah tentang bagaimana statusnya Mardani Maming,” katanya.
Oleh karena itu kata Gus Yahya, pihaknya akan melihat terlebih dahulu perjalanan kasus yang tengah ditangani KPK untuk menentukan langkah kedepannya di jajaran PBNU.
“Kami lihat nanti, karena dia tidak bisa menjalankan pekerjaan sehari-hari maka kami limpahkan tugasnya, tapi dia tidak dipecat. Tentunya jalankan proses sebaik-baiknya,” ujarnya.
Mardani Maming sendiri tersandung kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbuh tahun 2011 silam saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Pada 28 Juli 2022, Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.
“Kami akan segera rapat untuk menunjuk pelimpahan tugas. Tapi dia tidak diberhentikan loh ya,” ujarnya pada Minggu 31 Juli 2022 di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang.