Kasus Masker Memanas, ANTRAC Minta Kajari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Pasuruan
Berita Baru Jatim, Pasuruan — Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pandemi Covid-19 tentang pengadaan 2,5 juta masker di Kabupaten Pasuruan terus memanas. Terlebih setelah kasus ini menjadi perhatian banyak publik tidak hanya di Pasuruan tapi juga sudah menjadi perhatian pegiat anti korupsi di beberapa daerah hingga nasional.
Pada hari Senin (14/7/2020), gerakan civil society yang tergabung dalam Aliansi Transparansi Anggaran Covid-19 (ANTRAC) melakukan audiensi kedua lembaga yang saat ini menjadi perhatian publik. DPRD Kabupaten Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Bangil menjadi dua lembaga yang mendapatkan sorotan tajam.
Sekitar pukul 10.00 WIB aliansi gerakan menuju Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan untuk bertemu dengan Pimpinan Dewan dan Badan Kehormatan (BK). Hingga kemudian rapat audiensi digelar sekitar pukul 11.00 WIB.
Audiensi itu dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. Sudiono Fauzan, audiensi dimulai dengan penyamsampaian dari juru bicara ANTRAC, Zulkarnain.
Ia menyampaikan bahwa ANTRAC yang mewakili gabungan dari beberapa element civil society di Pasuruan menegaskan bahwa publik semakin resah dengan cara-cara dewan yang memilih pendekatan kekuasaan dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Hal tersebut membuat naluri gerakan civil society kembali bergerak kencang mengingat negara sepenuhnya adalah negara hukum bukan kekuasaan.
“Kami menilai kewenangan BK telah dikooptasi oleh pimpinan dewan dalam skenario gelap sehingga putusan BK bisa berubah total dari semula yang diketahui oleh publik. Pimpinan dewan telah melampaui kewenangannya,” kata Zulkarnain.
Sementara itu Sugito, Roy dan Hartadi yang juga hadir dalam ruang audiensi meminta pimpinan menghadirkan Pimpinan Badan Kehormatan (BK) karena fokusnya adalah BK bukan pada pimpinan.
Hal senada juga ditegaskan oleh Gus Lukman dan Totok Abdurrahman. Dua aktivis tersebut meminta jika tidak dihadirkan maka rapat tidak bisa dilanjutkan.
“Kami meminta segera dihadirkan, karena kami ingin tahu bagaimana proses pengambilan keputusan yang diambil oleh BK,” ujar Hartadi yang akrab disapa Adi Kancil itu.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan dewan adalah sesuai dengan kewenangannya. Pimpinan hanya menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh BK dan keputusan seperti yang sudah dibacakan pada tanggal 9 Juli 2020.
“Kami bertindak sesuai tata tertib, tidak ada kewenangan yang dilampaui. Terkait dengan permintaan untuk bertemu BK akan kami komunikasikan lebih lanjut,” terang Sudiono Fauzan.
Kemudian deadlock terjadi, satu sisi karena Pimpinan belum bisa menghadirkan BK dan sisi yang lain ada agenda Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Bupati.
Gerakan ANTRAC kemudian berlanjut ke Kejaksaan Negeri Bangil. Di kantor Kajari mereka diterima oleh Kasi Pidsus Deny Saputra.
ANTRAC melalui juru bicaranya Zulkarnain menyampaikan bahwa kejaksaan terkesan kokoh dalam diam dalam menangani kasus ini. Sehingga kepastian hukum ditengah situasi pandemi Covid-19 semakin membuat publik bertambah resah.
“Kami mendorong kejaksaan untuk bergerak cepat, jangan ambil langkah normatif tapi ambil langkah ekstraordinary seperti yang disampaikan presiden. Jangan biarkan publik terus saling tuding bahkan banyak yang menuding kejaksaan masuk angin” Tegas Zulkarnain.
Sedangkan Adi Kancil dalam paparannya meminta kejaksaan agar terus berani bergerak bila perlu element civil society siap berada di belakang kajari bangil untuk usut tuntas kasus ini.
“Segera Bergerak, panggil nama yang terlibat dan periksa. Bila perlu bukti kita juga siap mensupport bukti apa yang dibutuhkan agar kasus ini segera proses” tegas adi kancil.
Dalam audiensi itu Adi Kancil juga memberikan alat bukti berupa sample kain masker yang tidak memenuhi standar. Bukti itu diserahkan langsung kepada Kasi Pidsus Denny Saputra.
Denny Saputra menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mengawal kasus ini. Dirinya sampaikan bahwa kejaksaan bukan lambat tapi karena tahun anggaran masih berjalan. Sehingga pihaknya belum bisa bergerak lebih dalam karena menunggu audit dari BPK.
“Kita perlu sampaikan bahwa perlu adanya audit dari BPK dahulu untuk ketahui kerugian negara. Tapi prinsipnya jika masyarakat menghendaki agar kasus ini cepat kita bisa ambil langkah proaktif kepada BPK agar segera melakukan proses audit anggaran masker,” jelas Denny.
ANTRAC dalam forum audiensi itu mendorong dan siap memberikan dukungan apapun kepada Kajari Bangil agar berani dan cepat melakukan penegakan hukum.
Sedianya ANTRAC akan kembali menggeruduk Raci dalam dua tiga hari kedepan. Hal tersebut sebagai komitmen gerakan yang meminta untuk BK memberikan klarifikasi atas berbagai atraksi putusannya.
“ANTRAC akan kembali ke Raci, kami agendakan untuk bertemu BK agar kami tahu bagaimana BK bekerja,” pungkas Kusuma salah satu aktivis yang konsisten kawal kasus masker ini.