Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Mahfud MD Minta Keluarga Bersabar dan Percaya
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersabar. Mereka diminta tetap mempercayai lembaga penegak hukum.
“Saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum kita, yaitu Polri, Kejaksaan, dan pengadilan,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 9 Agustus.
Mahfud menyebut dirinya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, termasuk ayah Brigadir J yang ingin kasus penembakan anaknya segera rampung. Dia meminta keluarga terus berdoa agar penegakan hukum bisa berjalan maksimal.
“Kita selalu mendengar itu ayahnya almarhum. Mudah-mudahan, Tuhan turun tangan memberi kemudahan membuka siapa pelakunya agar tegak keadilan,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Teruslah berharap kepada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia,” sambung Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud memastikan pemerintah akan terus mengawal kasus penembakan Brigadir J hingga proses pengadilan. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Kejaksaan yang akan melakukan penuntutan diminta punya semangat yang sama dengan Polri. Sehingga, kasus ini bisa diusut hingga tuntas dan para pelakunya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita semua akan mengawasi Kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri,” tegasnya.
“Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” imbuh Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.
Sigit mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah singgahnya pada 8 Juli lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Namun soal motif pembunuhan, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan satu tersangka baru lain berinisial KM. Namun, Listyo belum menjelaskan soal KM.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan KM, maka total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.