Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Sidang Terbuka dengan 40 Saksi

Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Sidang Terbuka dengan 40 Saksi



Berita Baru, Surabaya – Mulai pekan depan, Senin (15/8/2022) sidang Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya, persidangan ini akan menghadirkan 40 saksi.

Koordinator Pidum JPU Kejati Jatim, Endang Tirtana menyebut ada 40 saksi yang dihadirkan dalam sidang offline pekan depan. Seluruhnya, terdiri dari saksi ahli, korban, hingga saksi-saksi lainnya.

“Memang banyak, 40 itu tidak hanya saksi, tapi juga keterangan ahli, nanti persidangannya untuk memenuhi keterangan saksi,” ujar Tirta usai sidang daring di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Ia mengaku pihaknya tidak keberatan dengan sidang offline yang bakal digelar sebanyak 2 kali dalam sepekan. Tepatnya, setiap Senin dan Kamis.

“Satu minggu 2 kali, jadi hari Senin dan Kamis, karena banyak saksi yang harus diperiksa, jadi biar majelis juga waktunya terbatas untuk penahanan terdakwa,” tuturnya.

Di kesempatan ini, Tirta mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan sela yang disampaikan hakim di PN Surabaya terhadap terdakwa Mas Bechi. Menurutnya, ada 4 poin yang disoroti dalam putusan sela itu.

“Sudah kita dengarkan bersama, karena sebuah putusan ada 4 poin dari putusan tersebut, yang pertama keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum tidak diterima, kedua surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya, pemeriksaan atas M. Subchi dapat dilanjutkan, dan keempat biaya perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan hakim,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Sutrisno mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa. Diantaranya adalah kapasitas durasi dan saksi pada sidang pekan depan.

“Kalau tidak salah, saksi-saksi ada 40 orang, baik saksi maupun ahli, kami minta juga kepada JPU untuk direncanakan menghadirkan saksi,” kata Sutrisno.

“Apabila dalam sekali sidang ada 4 saksi, dalam seminggu ada 8 saksi, maka 40 orang cukup memerlukan waktu yang panjang, penahanan hanya sampai bisa 2 tahap,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada PH dan JPU benar-benar mengatur strategi secara exact. Serta, memanfaatkan waktu atau durasi yang minim agar sidang tak memakan waktu lama hingga usai sesuai jadwal.

“Sehingga tolong, betul-betul JPU dan PH mendukung kelancaran sidang ini. JPU tolong dipersiapkan betul saksi dan ahlinya,” ujarnya.

Sebelumnya Mas Bechi menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal Rutan Medaeng. Persidangan putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.

beras