Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Istri Terdakwa: Itu Fitnah Keji
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah istri terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. (Foto: SURYA.co.id)

Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Istri Terdakwa: Itu Fitnah Keji



Berita Baru, Surabaya – Istri terdakwa pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah akhirnya buka suara. Ia menyebut, kabar yang beredar menyerang psikis keluarganya.

Sunnah mengatakan, baru bisa berbicara di depan publik lantaran baru saja melahirkan anak keempatnya. Selama ini, ia diam karena ingin menjaga bayi yang masih ada di dalam kandunganya.

“Kenapa baru saat ini baru berbicara di media. Karena saya baru saja melahirkan 1,5 bulan lalu, dan saya fokus jaga kesehatan kandungan saya,” kata Sunnah, di Surabaya, Jumat, 12 Agustus 2022.

Mengenai kasus yang menjerat suaminya, Sunnah menyebut jika hal itu merupakan rekayasa yang keji. Selain itu, ia juga merasa keluarganya sudah terlebih dahulu dihabisi oleh opini publik.

“Padahal berita tersebut itu hasil rekayasa fitnah yang sangat keji. Kami sebagai keluarga yang paling tahu permasalahan ini,” jelasnya.

Menurut dia, fitnah tersebut merupakan ulah ‘gerombolan’ yang tak senang MSAT menjadi calon pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, meneruskan ayahnya KH Muchtar Mu’ti.

“Sejak dulu ada gerombolam yang bolak-balik memfitnah Mas Bechi, berkali-kali. Ada tujuan lain dibalik kasus ini. Mereka bisa dibilang mantan keluarga,” jelasnya.

Sunnah mengungkapkan, kabar tidak benar itu  pun sudah sampai di anak-anaknya yang sudah mulai bisa membaca. Informasi tersebut membuat psikis buah hatinya terganggu.

“Mereka sudah bisa baca, sudah bisa lihat di YouTube dan bertanya abahnya kemana, hal ini jadi beban psikis bagi saya dan anak-anak saya,” ujar dia.

Sebelumya, sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yakni kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren, direncanakan bakal digelar secara offline atau tatap muka.

Keputusan sidang offline tersebut, disebutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di ruang Cakra, pada Senin, 8 Agustus 2022.

“Penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, saat persidangan

Dengan demikian, Sutrisno meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada pekan depan, Senin, 15 Agustus 2022.

“Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara,” jelasnya.

beras