Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kebijakan Dilematis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Universitas Jember
Denny Ferdiyantoro, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Kebijakan Dilematis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Universitas Jember



oleh: Denny Ferdiyantoro*


Tercatat pada 17 Januari 2022, Universitas Jember mengeluarkan pemberitahuan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) melalui Surat Edaran Nomor 1016/UN25/LL/2022 perihal Penyampaian Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 (SE No. 1016/UN25/LL/2022). Bersama dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Endang Cahyaningsih, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni tersebut, disampaikan terkait Surat Edaran Rektor Universitas Jember Nomor 235/UN25/TU/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 (SE No. 235/UN25/TU/2022) yang tertandatangani oleh Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM. selaku Rektor Universitas Jember pada 5 Januari 2022.

Adapun SE No. 235/UN25/TU/2022 dimaksudkan untuk diketahui dan dijadikan sebagai kerangka acuan dalam menyelenggarakan PTM. Surat edaran tersebut menindak lanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan menyusuli Surat Edaran Rektor Universitas Jember Nomor 17544/UN25/TU/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 serta memperhatikan hasil rapat Wakil Dekan I di Lingkungan Universitas Jember pada Konsinyering Penyusunan Rancangan Implementasi Program Kegiatan Akademik Universitas Jember 2022. Berdasarkan kebijakan tersebut, Universitas Jember telah memutuskan untuk menyelenggarakan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran dalam jaringan (daring). Adapun pedoman, ketentuan, dan persyaratan penyelenggaraan PTM terlampir di dalam SE No. 235/UN25/TU/2022.

Dengan demikian, kebijakan tersebut telah membawa angin segar bagi para mahasiswa Universitas Jember, karena PTM telah ditunggu sejak lama dan pembelajaran secara daring sudah diterapkan sejak COVID-19 menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan sikap para mahasiswa yang menyambut baik atas kebijakan tersebut, misalnya dengan banyaknya angka mahasiswa yang berasal dari luar kota telah datang dan tinggal di Jember guna karantina mandiri lebih awal sebagai persyaratan mengikuti PTM. Mahasiswa yang berasal dari luar Jember pun rela untuk merogoh kocek untuk uang transportasi ke Jember, tempat tinggal selama di Jember, hingga uang untuk kebutuhan sehari-hari selama menunggu PTM berlangsung.

Namun, angin segar tersebut nyata-nyatanya datang hanya sekejap setelah Universitas Jember mengeluarkan kebijakan barunya berupa penundaan penyelenggaran PTM melalui Surat Edaran Rektor Nomor 3539/UN25/TU/2022 tentang Penundaan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 (SE No. 3539/UN25/TU/2022). Surat edaran tersebut menyikapi surat Ketua Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana Corona Virus Disease 19 (TTDKBC) Universitas Jember Nomor 099/UN25.5.6/TU tanggal 16 Februari 2022 hal Rekomendasi Kegiatan PTM Semester Genap 2021/2022 dan memperhatikan Hasil Rapat Pimpinan Universitas Jember pada tanggal 23 Februari 2022. Kebijakan tersebut diambil dengan melihat dan mempertimbangkan terjadinya kenaikan angka kasus COVID-19. Pada rencana awal, PTM akan diselenggarakan mulai 28 Februari 2022. Namun, setelah terbit SE No. 3539/UN25/TU/2022, PTM pun harus ditunda hingga 21 Maret 2022. Dengan demikian, artinya mulai 28 Februari 2022 hingga 20 Maret 2022 pembelajaran harus dilaksanakan secara daring.

Mirisnya, kebijakan penundaan penyelenggaraan PTM diterbitkan pada 24 Februari 2022, yang artinya kurang 4 hari menuju pelaksanaan PTM. Padahal, jika kita lihat pada angka romawi III tentang Pelaksanaan angka 2 huruf f SE No. 1016/UN25/LL/2022, dinyatakan bahwa mahasiswa yang berasal dari luar Jember harus melakukan karantina mandiri selama 10 hari kemudian melakukan tes swab di Jember untuk dapat mengikuti PTM, sehingga pada waktu tersebut sudah banyak mahasiwa yang telah datang dan tinggal di Jember. Berdasarkan kebijakan-kebijakan tersebut di atas, tampak jelas mengindikasikan bahwa para pemangku kepentingan yang berada di Universitas Jember dilema dan kurang analisa dalam merumuskan dan mengambil setiap kebijakan, sehingga melahirkan kebijakan yang dilematis dan kurang berpihak kepada mahasiswa.

Berdasarkan SE No. 235/UN25/TU/2022 yang mengatur pedoman penyelenggaran PTM, jelas tampak tidak mempertimbangkan kemungkinan kenaikan angka kasus COVID-19. Padahal, dilansir dari situs website “Sehat Negeriku” yang dikelola oleh Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dinyatakan bahwa Omicron yang merupakan varian dari COVID-19 telah masuk ke Indonesia pada 16 Desember 2021, dan hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Bahkan, Menkes juga mengatakan bahwa penyebaran COVID-19 varian Omicron dapat terjadi begitu cepat, terbukti dengan kasus di Inggris angka mencapai 10/hari dan 70.000 kasus/hari pada 16 Desember 2021. Lebih lanjut, Omicron juga bukan merupakan varian COVID-19 yang pertama, karena sebelumnya telah ada varian Alpha, Beta, dan Delta. Dari awal munculnya varian Alpha, Beta, dan Delta, sebenarnya telah dapat diambil kesimpulan guna bahan pertimbangan merumuskan kebijakan, bahwa setiap muncul varian baru akan berpotensi untuk terjadi kenaikan angka kasus COVID-19. Selain itu, dilansir dari situs website Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, tertulis Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa puncak gelombang Omicron di Indonesia, diperkirakan terjadi di akhir Februari 2022, dan akan lebih besar dua sampai tiga kali daripada puncak gelombang varian Delta.

Namun nasi telah menjadi bubur, SE No. 3539/UN25/TU/2022 yang mengatur tentang penundaan penyelenggaraan PTM pun telah diterbitkan, sehingga banyak mahasiswa yang kecewa dan menyayangkan hal tersebut. Sekedar mengingatkan kembali, COVID-19 tidak hanya menimbulkan dampak di sektor pendidikan, tetapi juga di sektor ekonomi masyarakat dan bahkan di sektor-sektor kehidupan lainnya. Dalam konteks ini, para orang tua dari mahasiswa juga mengalami kesulitan ekonomi akibat COVID-19, bahkan ketika anak mereka (mahasiswa Universitas Jember) meminta uang untuk persiapan PTM seperti, uang transportasi ke Jember, uang tempat tinggal, hingga uang kehidupan sehari-hari di Jember, mereka akan tambah terbebani secara ekonomi dengan hal tersebut. Namun demikian, idealnya orang tua akan mendukung anak-anaknya selama hal positif, sehingga orang tua akan mengupayakan segala hal untuk dapat mendukung anak mereka. Dengan kebijakan penundaan PTM oleh Universitas Jember telah membawa kekecewaan bagi para mahasiswa beserta orang tua, karena mereka telah berupaya mempersiapkan dari segi materil di tengah kesulitan ekonomi akibat COVID-19.

Adapun sedikit catatan dan evaluasi untuk para pemangku kepentingan di Universitas Jember, agar lebih arif dan bijaksana dalam merumuskan kebijakan, mulai dari tahap analisa hingga tahap implementasi kebijakan. Masyarakat Universitas Jember bukan hanya para dosen dan tendik, tetapi juga para mahasiswa Universitas Jember. Dengan demikian, para mahasiswa pun harus diikutsertakan dalam ruang dan proses pengambilan kebijakan. Untuk mengetahui dan menjawab setiap permasalahan serta kebutuhan para mahasiswa, sudah sepatutnya para pemangku kepentingan Universitas Jember membuka ruang aspirasi untuk mahasiswa. Sehingga, kebijakan-kebijakan Universitas Jember akan tampak keberpihakannya kepada mahasiswa.

beras