Kejagung Berhasil Ringkus Buronan Korupsi BUMDes Rp 262 Juta
Berita Baru, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp 262 Juta.
Tersangka kasus korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya yang buron sejak tahun 2018 lalu itu berhasil diringkus Tim Tabur Kejagung di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penangkapan pelaku atas nama M Atiq yang memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini juga melibatkan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pelaku berhasill diciduk tim gabungan Kejagung du tempat persembunyiannya, yakni di Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan informasi penangkapan buronan terebut.
Ia menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Kamis, 1 Juni 2023, sekitar pukul 19.20 WIB di tempat persembunyiannya.
“Terpidana ini merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes tahun 2018,” ungkap Lexy, pada Jumat, 2 Juni 2023 dalm keterangannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb pada 3 Agustus 2022 lalu, terdakwa Atiq divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Namun dalam putusan tersebut, yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.
“Saat diamankan DPO M Atiq ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” imbuhnya.