Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejaksaan Negeri Jember Dukung BPJS Kesehatan



Berita Baru Jatim, Jember — Kejaksaan Negeri Jember mendukung Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember untuk melindungi hak para pekerja.

Berdasarkan Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dari perusahaan. Namun banyak perusahaan di Jember yang belum memenuhi hak karyawannya.

“Hak itu bisa berjalan kalau penerima upah sudah terdaftar di BPJS Kesehatan,” ungkapnya Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., Rabu, 04 Maret 2020, dikutip dari laman resmi Kejaksaan Negeri Jember.

Menurutnya melindungi penerima upah melalui BPJS Kesehatan berarti melindungi seluruh keluarganya.

Untuk itu, memerlukan langkah strategis guna memberikan perlindungan kepada para penerima upah di Kabupaten Jember.

“Langkah strategis yang sudah kita sepakati adalah membentuk Perda. Perda ini untuk merealisasikan undang-undang yang ada di atas,” ungkapnya.

Sebab, Kejari Jember berusaha mewujudkan Jember sebagai kota literasi hukum nasional, yang dalam implementasinya hukum bermanfaat bagi masyarakat, “seperti perlindungan bagi penerima upah yang disebut pekerja harian, pekerja borongan, maupun buruh lepas”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana mengungkapkan, kepatuhan itu juga meliputi kepatuhan dalam pembayaran iuran, kepatuhan dalam hal memberikan data informasi yang kaitanya dengan pekerja secara benar.

“Fokus kepada kepatuhan pemberi kerja dalam hal mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan program jaminan kesehatan nasional,” terangnya.

Antokalina berharap kepatuhan yang terbangun mampu memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember. [*]

beras