Kekayaan Jokowi Meningkat dalam Setahun Menjadi 10,8 M, Selama Menjabat Menjadi 52,2 M
Berita Baru, Jakarta – Kekayaan Presiden Joko Widodo meningkat hingga Rp 10.898.137.487 atau Rp 10,8 miliar dalam setahun. Data ini mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jokowi terbaru yang disampaikan pada 17 Maret 2023/periodik 2022.
Merujuk pada fitur perbandingan yang disediakan di situs elhkpn.kpk.go.id, jika dibandingkan LHKPN periodik 2021 yang saat itu sebesar Rp 71.471.446.189, kekayaan Jokowi pada LHKPN terbaru ini meningkat 15,25%.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kekayaan Jokowi masih didominasi tanah dan bangunan. Jumlah aset tanah dan bangunan itu tidak berubah, yakni 20 bidang tanah yang tersebar di Jawa Tengah, seperti, Surakarta, Karanganyar, Boyolali, dan Sragen, serta Jakarta Selatan.
Jumlah aset itu tidak berubah, tetapi nilai sejumlah tanah dan bangunan milik Jokowi pada 2022 itu meningkat hingga miliaran rupiah dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun KPK telah menyatakan, kenaikan kekayaan pejabat negara dalam LHKPN mereka bisa disebabkan perubahan nilai jual obyek pajak (NJOP).
Beberapa aset tanah dan bangunan Jokowi yang naik antara lain tanah dan bangunan 838 meter persegi/500 meter persegi di Surakarta dari Rp 7.285.000.000 menjadi Rp 7.785.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 1.120 meter persegi/648 meter persegi di Surakarta dari Rp 5,6 miliar menjadi Rp 6,72 miliar; dan tanah 716 meter persegi di Surakarta dari Rp 2,86 miliar menjadi Rp 3,22 miliar.
Lalu, tanah dan bangunan seluas 5.362 meter persegi/1992 meter persegu di Surakarta dari Rp 22,5 miliar menjadi Rp 26,81 miliar dan lainnya. Berdasarkan situs resmi KPK, kenaikan nilai aset tanah dan bangunan Jokowi pada LHKPN periodik 2021 dan 2022 mencapai Rp 6.796.504.000 atau 11,43%.
Sementara itu, nilai alat transportasi dan mesin Jokowi turun dari Rp 467.000.000 menjadi Rp 432.000.000, berkurang Rp 35 juta atau 7,49%.
Kenaikan komponen kekayaan Jokowi lainnya terletak pada kas dan setara kas, dari Rp 11.511.130.292 pada LHKPN 2021 menjadi Rp 15.338.433.676 pada LHKPN 2022.
Jumlah itu naik Rp 3.827.303.384 atau 33,25%. Kemudian, utang Jokowi yang tercatat pada LHKPN 2021 sebesar Rp 309.330.103 sudah lunas pada laporan kekayaan 2022.
Sementara itu, harta bergerak lain Jokowi pada LHKPN 2021 dan 2022 tetap, yakni Rp 356.950.000. Dengan demikian, kekayaan Jokowi pada LHKPN 2022 sebesar Rp 82.369.583.676, meningkat 15,25% dari tahun sebelumnya.
Harta kekayaan Presiden Joko Widodo selama hampir satu dekade menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, bertambah sekitar Rp52,2 miliar.
Dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jokowi yang berstatus sebagai Calon Presiden periode 2014-2019 pada 14 Mei 2014 melaporkan harta kekayaan sebesar Rp30.169.266.012.
Sedangkan dalam laporan terbarunya tertanggal 17 Maret 2023, Jokowi melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp82.369.583.676 kepada KPK.
Presiden tercatat mempunyai sejumlah harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mencantumkan kepemilikan 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan. Seluruh aset hasil sendiri ini senilai Rp66.242.200.000.