Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kelompok Perhutanan Sosial di Tulungagung dan Banyuwangi Melaporkan Tanda Batas ke BPKHTL-XI Jogja

Kelompok Perhutanan Sosial di Tulungagung dan Banyuwangi Melaporkan Tanda Batas ke BPKHTL-XI Jogja



Berita Baru, Tulungagung – Kelompok Tani Hutan (KTH) Argo Makmur Lestari (AML) Desa Besole Tulungagung dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Kedungasri Banyuwangi melakukan audiensi kepada BPKHTL (Balai Pengukuhan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta pada Jumat 24 Maret 2023. Kedua pemegang izin IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) ini melaporkan kepada BPKHTL XI bahwa mereka telah kegiatan penandaan batas areal kerja mereka. 

KTH Argo Makmur Lestari telah melakukan pemasangan patok batas pada areal izin seluas 854 Ha sedangkan Gapoktanhut Kedungasri pemasangan patok telah dilaksanakan pada areal izin seluas 30 Ha. Begitu juga pembentukan tim teknis penandaan batas di masing-masing kelompok ini. 

Kedua kelompok Perhutanan Sosial ini ditemui oleh Suhardi bersama Tim dari BPKHTL-XI Jogja. Kedua kelompok Perhutanan Sosial ini menyampaikan hasil kerja mereka dengan mengacu pada ketentuan dari Kementrian LHK yang diatur dalam SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022. 

Kegiatan penandaan batas ini memang merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang izin Perhutanan Sosial. KTH AML sebagai pemegang izin IPHPS dalam penataan areal kerja-nya mendapatkan pendampingan dari Lembaga ARuPA bekerjasama dengan Badan Pengelola dana Lingkungan Hidup (BPDLH). 

Salah satu kegiatan kelompok ini adalah penandaan batas luar yang telah dilaksanakan pada tanggal 7-9 Januari 2023 bersama dengan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek dan juga Perhutani PHW-3 Jombang. 

KTH Argo Makmur Lestari menyampaikan kepada BPKHTL XI bahwa selain melakukan pemasangan 230 patok batas serta pemasangan 10 papan IPHPS, mereka juga melakukan identifikasi temuan lapangan. Temuan tersebut adalah adanya izin-izin lain yang masuk dalam wilayah areal kerja KTH Argo Makmur Lestari. Sedangkan untuk Gapoktanhut Kedungasri Banyuwangi tidak terlalu menemukan adanya persoalan dalam penandaan batas areal kerja mereka.

Adanya Izin Lain dalam Areal Kerja IPHPS KTH Argo Makmur Lestari

Kelompok Perhutanan Sosial di Tulungagung dan Banyuwangi Melaporkan Tanda Batas ke BPKHTL-XI Jogja

Tim teknis penandaan batas KTH Argo Makmur Lestari menyampaikan ke BKPHTL bahwa selama proses penandaan di lapangan mendapati adanya 5 izin lain yang masuk tumpang tindih dengan areal kerja kelompok. Selain itu juga terdapat areal dimana dulu sempat dikerjasamakan oleh Perhutani dengan Investor dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS tersebut berupa Rintisan Wisata Pantai Coro. 

Menurut KTH AML, berdasarkan dokumen yang di keluarkan oleh KPH Blitar menyatakan bahwa PKS tersebut telah habis dan tidak diperpanjang lagi. Perhutani juga telah mengakui wilayah wisata tersebut masuk areal izin KTH AML. 

Namun karena adanya pihak yang masih mengklaim terhadap areal yang pernah dikerjasama tersebut, sehingga KTH Argo Makmur Lestari meminta arahan dari BPKHTL-XI terkait dengan status izin-izin lain yang berada di wilayah kerja kelompok. 

Suhardi, Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan yanh ditemani Tim dari BPKHTL menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa tugas-tugas kegiatan penandaan batas di dalam kawasan hutan itu adalah BPKHTL. Secara teknis, tim dari BPKHTL kemudian akan melakukan supervisi kepada tim pelaksana lapangan. Bahwa adanya identifikasi temuan izin lain dilapangan ketika kegiatan penandaan batas oleh kelompok, maka pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.

Menurut Suhardi, BPKHTL sebagai pelaksana penandaan batas hanya bertugas melakukan pengukuran dan penandaan batas dengan mengeluarkan Rencana Penandaan Batas (RPB) dan Intruksi kerja kepada tim teknis. 

Dwijo, salah satu Tim BPKHTL yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan BPKHTL akan mengkroscek data perizinan pada pemegang izin yang disampaikan KTH AML, apakah masih berlaku atau tidak. “Akan kita pastikan dulu (izin-izin tersebut;red) apakah masih berlaku? Karena tentu izin-izin tersebut ada masa berlakunya. Apabila sudah tidak berlaku tetapi masuk dalam peta (areal izin IPHPS KTH AML;red) maka secara otomatis adalah areal izinya IPHPS”, kata Dwijo kepada peserta audiensi KTH AML. 

Kewenangan dalam Memutuskan dan Pengesahan Areal Kerja Kelompok Perhutanan Sosial

Kelompok Perhutanan Sosial di Tulungagung dan Banyuwangi Melaporkan Tanda Batas ke BPKHTL-XI Jogja

Dalam kesempatan BPKHTL mengatakan bahwa pengesahan areal izin kelompok PS memang tugas institusi BPKHTL. Adapun Penetapan Areal Kerja (PAK) kelompok Perhutanan Sosial ada dalam ranah Dirjen PSKL.

BPKHTL-XI akan melaah terlebih dahulu hasil laporan penandaan batas KTH AML serta temuan lapangan yang ada untuk selanjutnya akan disaampaikan hasil telaahnya kepada Dirjen PSKL untuk di sahkan. 

“Meskipun izin-izin lain tersebut arealnya tidak terlalu luas, tetapi kami ingin menyampaikan ini kepada  BPKHTL agar sebelum nantinya di tetapkan oleh PSKL, areal kerja kami sudah clear”, begitu kata Suyatno  (45 tahun) sekertaris KTH Argo Makmur Lestari kepada Beritabaru.co, Sabtu 25 Maret 2023.

Kelompok Perhutanan Sosial di Tulungagung dan Banyuwangi Melaporkan Tanda Batas ke BPKHTL-XI Jogja

Sementara pendamping kelompok ini, Munif Rodaim dari Lembaga ARuPA Jogja akan menunggu hasil keputusan Penetapan Areal Kerja (PAK) dari Dirjen PSKL Kementrian LHK.

beras