Ketua KPU Menegaskan Sistem yang Berlaku adalah Proporsional Terbuka
Berita Baru, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan pihaknya akan tetap bekerja sesuai cara pandang undang-undang yang berlaku. Termasuk soal sistem proporsional terbuka yang masih berlaku di peraturan perundang-undangan meski saat ini tengah digugat di MK.
“Jadi KPU sebagai penyelenggara pemilu, penyelenggaraanya berdasarkan UU Pemilu. UU Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini adalah UU Nomor 7/2017,” ujar Hasyim kepada wartawan di sela acara di Kelenteng Konghucu kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1).
“Di dalamnya sistem pemilu yang dianut adalah proporsional daftar calon terbuka,” kata Hasyim.
Sistem proporsional terbuka artinya masyarakat bisa memilih parpol atau caleg di Pemilu 2024. Untuk proporsional tertutup berarti hanya memilih parpol saja.
“Bahwa ada gugatan di MK judicial review UU Pemilu itu adalah tentang sistem pemilu yang sekarang ini, sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh pemohon. Meminta supaya proporsional tertutup,” kata dia.
“Yang memohon atau meminta itu pemohon, bukan KPU,” kata Hasyim.
Putusan dari permohanan uji materi itu bisa dua, sistem pemilu tetap seperti sekarang atau sebaliknya.
Pada Rabu (11/1), dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP, muncul kesepakatan untuk tetap memakai sistem proporsional terbuka sebelum ada putusan dari MK.
“KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan, Rabu (11/1).
Sejauh ini, hanya PDIP yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. Sedangkan mereka yang menggugat sistem proporsional terbuka ke MK adalah:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo);
- Yuwono Pintadi (mengaku anggota NasDem, tapi NasDem menegaskan dia bukan anggota lagi);
- Fahrurrozi (yang mengaku bacaleg 2024);
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel);
- Riyanto (warga Pekalongan);
- Nono Marijono (warga Depok).