Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua RT Sidotopo: Kebijakan Tenda Hajatan Eri Cahyadi Tepat dan Berbasis Kepentingan Publik

Ketua RT Sidotopo: Kebijakan Tenda Hajatan Eri Cahyadi Tepat dan Berbasis Kepentingan Publik



Berita Baru, Surabaya – Ketua RT002 RW006 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Moch. Athoillah menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang memperketat aturan pendirian tenda hajatan di badan jalan.

Menurut Atho’, kebijakan tersebut pasti telah melalui kajian historis, sosial, budaya, dan hukum. Ia menilai langkah Pemkot bukan sekadar soal izin administratif, tetapi juga menyangkut etika prioritas kepentingan publik.

“Kami sepakat dan mendukung kebijakan ini karena tanpa izin, tenda hajatan di badan jalan jelas berpotensi mengganggu masyarakat dan arus kendaraan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Mantan pendiri portal beritabangsa.id itu menegaskan, kebijakan ini penting demi menjaga kepentingan pengguna jalan, terutama saat memasuki musim pernikahan.

“Bayangkan jika tiga atau empat hari akses jalan ditutup. Ojek online dan angkutan umum sangat terdampak. Mereka sering mengeluh karena harus memutar jauh lewat jalan tikus yang sempit,” tambah aktivis pergerakan berdarah Madura itu.

Ia mengimbau warga Surabaya memahami konteks kebijakan ini secara utuh. Menurutnya, Pemkot tidak melarang warga menggelar hajatan di jalan, namun mewajibkan adanya izin berjenjang dari RT, RW, lurah hingga kepolisian.

“Fungsi utama badan jalan adalah untuk lalu lintas sebagaimana diatur Permen PU Nomor 34 Tahun 2006. Pemanfaatan selain untuk lalu lintas hanya diperbolehkan bila benar-benar menyangkut kepentingan umum dan tetap wajib melalui izin,” tegasnya.

Bahkan untuk pekerjaan perbaikan jalan sekalipun, lanjut Atho’, tetap wajib ada dispensasi dan rekomendasi resmi. “Apalagi untuk tenda hajatan. Kalau melanggar aturan, ya wajar bila ada sanksi, termasuk denda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengumumkan pengetatan izin pendirian tenda hajatan di jalan raya. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta jika dilakukan tanpa izin resmi dan berjenjang.

beras