Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Khilaf 10 Kali, Guru Olaharaga Perkosa Muridnya dengan Modus Belikan Es Krim
Konferensi pers yang di lakukan Polres Lamongan terkait guru olahraga di salah satu Madrasah Aliyah telah melakukan pencabulan ke salah satu siswanya.

Khilaf 10 Kali, Guru Olaharaga Perkosa Muridnya dengan Modus Belikan Es Krim



Berita Baru Jatim, Lamongan – aksi bejat oknum guru olahraga Madrasah Aliyah di Solokuro berinisial F (26) yang melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya sendiri DIF (17) hingga 10 kali.

Tersangka mengakui semua kegiatan “hohohihe” tersebut 10 kali dilakukan di rumanya di Dadapan Solokuro, yang juga tidak jauh dari rumah korban. “Khilaf saya” kata tersangka saat ditanya awak media.

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam melakukan aksinya modus yang digunakan yaitu mengiming-iming korban dengan es krim dan makanan lainya. korban awalnya menolak tapi tak berdaya dengan rudapaksa yang dilakukan tersangka. perbuatan bejat itu juga direkam oleh tersangka dan dijadikan ancaman jika korban tak mau melayaninya lagi.

“Tersangka mengancam menyebarkan video tesebut ke orang tua dan guru,” terang Miko.

Ancaman tersangka ternyata benar dilakukan dengan disebarkanya screnshot video tersebut yang dengan cepat menyebar di kalangan teman korban, keluarga dan pihak sekolah.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bra berwarna merah muda, celana dalam abu-abu, kaos dalam, kerudung, sarung batik, sweater milik korban dan ponsel milik pelaku yg d gunakan merekan dan menyebarkan video tersebut.

Atas perbuatanya guru mesum ini terancam pasal berlapis pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 tahun 2004. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik. Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun. [Yoyok]

beras