Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Khofifah: Inovasi adalah Ruh Birokrasi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Khofifah: Inovasi adalah Ruh Birokrasi



Berita Baru, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru-baru ini meraih penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelayanan kepada masyarakat. Menyusul hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru.

Menurutnya, penghargaan yang diterima Provinsi Jatim tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Untuk itu, ia mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah Pemprov Jatim berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan SPM dari Kemendagri ini. Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Ia berharap para ASN dapat terus menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif, kreatif, solutif, dan prima sesuai jargon Provinsi Jawa Timur, yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif.

“Kepada seluruh perangkat daerah baik di Pemprov maupun kabupaten dan kota, kami harap untuk terus berinovasi karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin murah, cepat dan berkualitas utamanya berbasis digital,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini hampir seluruh provinsi dan kabupaten maupun kota di Indonesia berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya.

“Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Adapun penghargaan yang baru saja diraih Pemprov Jatim ialah Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kemendagri. Tak tanggung-tanggung, Pemprov Jatim menyabet 2 kategori dalam penghargaan ini.

Pertama, menjadi Peringkat 1 kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun Anggaran (TA) 2021 di tahun 2022 di antara 34 di Indonesia. Serta meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten/kota di wilayahnya pada Tahun Anggaran 2021.

Penghargaan ini diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, pada Rabu (18/5).

Skor yang diraih Jawa Timur pada penghargaan ini ialah yang tertinggi di antara 34 provinsi di Indonesia dalam kategori penerapan SPM dengan skor 99,36 persen. Sementara itu, posisi kedua diraih Sulawesi Selatan dengan skor 98,12 persen dan Jawa Tengah pada posisi ketiga dengan skor 93,61 persen.

Lebih lanjut, Khofifah mengungkap penghargaan ini diraih karena pihaknya berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan. Mulai dari anggaran, Capaian Kecepatan, SK Tim, Tahapan Penerapan, dan Capaian SPM.

Khofifah mengatakan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketenteraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, ia menilai penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik, tidak hanya di tingkat provinsi tentunya juga di kabupaten dan kota di Jatim. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan sesuai Permendagri 59 Tahun 2021 ada beberapa langkah dalam penerapan SPM. Mulai dari pengumpulan data, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

“Kami berharap tahapan ini diterapkan dengan baik tentunya dengan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak,” paparnya.

beras