Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tangkap Layar Konferensi Pers: Tranparansi Evaluasi Perizinan Tambang
Tangkap Layar Konferensi Pers: Tranparansi Evaluasi Perizinan Tambang PKP2B yang Habis Masa Berlakunya. (Foto: Chanel YouTube Bersihkan Indonesia)

Koalisi #BersihkanIndonesia Gelar Konferensi Pers soal Transparansi Evaluasi Perizinan Tambang



Berita Baru, Jakarta — Menjelang Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day – RTKD), gerakan #BersihkanIndonesia yang terdiri dari JATAM, WALHI Kalsel, JATAM Kaltim, dan Trend Asia menggelar Konferensi Pers: “Transparansi Evaluasi Perizinan Tambang”, melalui Zoom Meeting, Minggu (27/9).

Konferensi Pers #BersihkanIndonesia ini menghadirkan pembicara yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia-Bersihkan Indonesia, Pradarma Rupang dari JATAM Kaltim, Kisworo Dwi Cahyono dari WALHI Kalsel dan dimoderatori oleh Elok Mutia dari Enter Nusantara.

Dalam Konferensi Pers Koalisi #BersihkanIndonesia mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk membuka dokumen Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Multi Harapan Utama (MHU) serta daftar nama tim yang melakukan evaluasi, perkembangan evaluasi hingga instrumen evaluasi yang digunakan.

Seperti diketahui, Direktur Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara di Kementerian ESDM mengaku sedang dalam proses evaluasi kontrak dan sudah menerima permohonan perpanjangan operasi sejumlah perusahaan, seperti PT Arutmin pada Maret 2019 dan PT KPC pada Maret 2020 lalu.

Merespon hal tersebut, Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang mengungkapkan bahwa JATAM Kalimantan Timur juga telah melayangkan surat permohonan informasi sesuai ketentuan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 pada 2 September 2020 lalu, dan telah menerima bukti tanda terima surat pada 8 September 2020 dari Kementerian ESDM.

“Karena itulah kami merasa penting untuk mendesak pemerintah transparan, terbuka pada publik, terutama bagi masyarakat yang mengalami dampak buruk akibat operasi perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut,” ujarnya.

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, data-data tersebut termasuk dalam kategori data publik yang dapat kapan saja diakses dan dibuka pada masyarakat luas.

“Agar memudahkan kontrol, apakah kontrak-kontrak dan evaluasi yang pemerintah lakukan sudah sesuai dengan kaidah dan aturan perundang-undangan, termasuk kaidah membuka seluas-luasnya partisipasi dan aspirasi publik, karena masyarakat sekitar terdampak tambang dan masyarakat sipil telah memiliki sejumlah catatan panjang mengenai rekam jejak sejumlah perusahaan itu di lapangan,” ujar Rupang.

“Kami juga ingin tahu apakah masyarakat juga diajak bicara saat melakukan evaluasi termasuk siapa saja daftar nama tim evaluatornya, apa ada anggota tim yang konflik kepentingan, apakah melibatkan wakil dan komponen masyarakat korban, seberapa independen tim ini?,” tambahnya.

Direktur WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono meminta pemerintah untuk mengevaluasi terhadap sejumlah perusahaan pemegang PKP2B tak hanya berbasiskan pada hal-hal yang sifatnya administratif.

“Perusahaan-perusahaan itu memiliki segudang kejahatan, mulai dari kasus pencemaran, perampasan lahan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk persoalan reklamasi dan rehabilistasi lubang tambang yang tidak dilakukan,” ujar Kisworo.

“Data-data ini harusnya menjadi instrumen penting dalam melakukan evaluasi, jika tidak maka dikhawatirkan evaluasi yang diselenggarakan hanya formalitas, apalagi tertutup malah berpotensi menjadi ruang baru transaksi yang koruptif,” imbuhnya.

Sementara itu, #BersihkanIndonesia menilai, permohonan informasi ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan energi Indonesia yang berorientasi bersih, pro lingkungan hidup serta menjamin keselamatan rakyat.

“Selama ini publik tidak pernah mengetahui apa saja hak dan kewajiban ke–5 perusahaan tersebut dan sudah sejauh apa kewajiban mereka sebagai pemegang kontrak dipatuhi dan dilaksanakan, termasuk perkembangan evaluasinya, jangan sampai ujuk-ujuk diberi status perpanjangan tanpa keterbukaan informasi, pemerintah harus membukanya ke publik,” kata Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry yang mewakili #BersihkanIndonesia.

“Keterbukaan informasi adalah syarat mutlak bagi partisipasi tersebut. Pemerintah Indonesia mempunyai pilihan: apakah untuk terus dalam kecanduan energi kotor batubara dan berbagai dampak negatifnya dengan menutupi informasi publik; atau meretas jalan menuju transisi energi yang adil dan berkelanjutan dengan membuka informasi tersebut,” pungkas Ashov.

beras