Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM Beberkan Kalimat Ancaman Pembunuhan kepada Brigadir J
Foto: kumparan.com

Komnas HAM Beberkan Kalimat Ancaman Pembunuhan kepada Brigadir J



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kalimat ancaman pembunuhan yang diterima oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sehari sebelum kematiannya.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam mengatakan, kalimat ancaman pembunuhan yang diterima Brigadir J didapat dari komunikasi Brigadir J dengan kekasihnya Vera.

Brigadir J sempat menelepon Vera, Kamis (7/7/2022), dan menceritakan ancaman pembunuhan tersebut. “Jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh,” kata Anam di rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

“Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam, siapa yang melakukan (ancaman), kami tanya diancam oleh siapa? (Vera mengatakan) diancam oleh skuad,” sambung Anam.

Setelah Komnas HAM melakukan pendalaman, Vera yang tidak mengetahui siapa skuad yang dimaksud Brigadir J akhirnya terungkap. Maksud dari skuad bukanlah skuad, melainkan Kuat Maruf, sopir dari Irjen Ferdy Sambo.

“Skuad ini siapa? (Vera) sama-sama enggak tahu, kami juga enggak tahu. Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu maksudnya Kuat Maruf, bukan skuad penjaga,” ucap Anam.

Selain mengungkap percakapan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J, Komnas HAM juga memaparkan beberapa hasil penyelidikan.

Termasuk keterangan keluarga Brigadir J di Jambi yang terakhir kali berkomunikasi sesaat sebelum peristiwa pembunuhan.

Informasi terkini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.

Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo, serta Kuwat Maruf, sopir keluarga Ferdy Sambo.

Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Lima tersangka ini dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

beras