Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Konflik Lahan, Warga Lereng Kelud Geruduk BPN

Konflik Lahan, Warga Lereng Kelud Geruduk BPN



Berita Baru, Kediri – “Kami menolak perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, sesuai PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Sebab, selama ini BPN sudah menutup mata dan telinganya, padahal sudah terjadi pelanggaran di sana, ” tegas Sasmito, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Senin (23/5/2022).

Warga Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Puluhan warga yang tinggal di lereng Gunung Kelud ini menggelar demonstrasi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas kebun kopi yang diajukan PT Mangli Dian Perkasa.

Sasmito, mengatakan masyarakat menolak pengajuan HGU karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan. Juga mengabaikan hak warga dan melakukan dugaan praktik alih fungsi lahan.

Ia menuding MDP melakukan penyalahgunaan dengan menyewakan lahan kembali kepada pihak ketiga. Selain itu, lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi dimanfaatkan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu (sirtu).

Berdasarkan PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU MDP mencapai 350 hektar, maka luas lahan sekitar 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.

Tetapi, dalam prakteknya, warga yang ingin mengelola lahan, selama ini, harus menyewa kepada perusahaan. “Nilai sewanya bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp 7 juta,” tambah Sasmito.

Sementara dalam aksi unjuk rasa masyarakat di depan Kantor BPN Kabupaten Kediri ini tidak ditemui oleh pejabat BPN. Hanya satpam yang berjaga di pintu gerbang. Selain itu, juga tidak ada pengamanan dari aparat kepolisian maupun TNI.

Usai melakukan orasi, massa kemudian membubarkan diri. Mereka sempat bermaksud menggelar aksi serupa di depan Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, tetapi karena tidak menyampaikan surat izin terlebih dahulu, akhirnya mereka ditolak.

Untuk diketahui, PT Mangli Dian Perkasa telah menguasai lahan seluas 350 hektar tersebut selama lebih dari 50 tahun melalui izin HGU. Menurut Sasmito, masa HGU tersebut berakhir. Namun, oleh pihak perusahaan akan diajukan perpanjangan kembali.

beras