Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KontraS Temukan Mobilisasi Aparat Pertengahan Babak Kedua

KontraS Temukan Mobilisasi Aparat Pertengahan Babak Kedua



Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapatkan 12 temuan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. Temuan itu, terkait mobilisasi aparat di Kanjuruhan salah satunya Brimob yang membawa gas air mata.

Dilansir dari Kompas.com, KontraS mengkalim setelah melakukan investigasi telah mendapatkan 12 temuan awal. Salah satunya, pengerahan aparat keamanan yang membawa gas air mata dan dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, pengerahan aparat keamanan yang membawa gas air mata dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua merupakan hal yang ganjil. Sebab, situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan di dalam Stadion.

“Jadi ini kami melihat ada suatu hal yang ganjil. Apalagi, laga yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya, suporter yang datang hanyalah suporter tuan rumah,” katanya.

Dia mengatakan, pengkondisian ini sengaja dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan bentrok antar suporter klub rival itu. Dan penembakan gas air mata yang langsung dilakukan juga tanpa mengindahkan tahapan awal.

Mengutip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 bahwa dalam hal penggunaan kekuatan aparat kepolisian. Yakni ada tahap-tahap awal yang harus dilakukan aparat sebelum tiba pada keputusan untuk menembakkan gas air mata.

“Suporter saat itu di area tribun tidak dalam keadaan ricuh. Namun, kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton sebelah selatan,” kata Andi.

Dia mengatakan, konteks kasus ini, ada tahapan-tahapan tidak dilalui oleh aparat kepolisian. Misalnya melakukan penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan.

“Tahap yang kedua, ada juga perintah lisan atau suara peringatan, tetapi hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Komnas HAM dalam hasil investigasi terhadap sejumlah jenazah, menyebut mayoritas penyebab meninggalnya 131 korban karena sesak napas dan gas air mata.

Sementara itu, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

beras