KOPRI Jember Gelar Audiensi dengan DPRD dan OPD Terkait Penerapan Perda Kabupaten Layak Anak
Berita Baru, Jember – Peraturan daerah kabupaten layak anak (KLA) di kabupaten Jember telah ditetapkan sejak tahun kemarn tepatnya (14/04/24). Dalam setahun perjalanannya, Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) belum ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DPRD ataupun Dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, PC Kopri Jember melakukan Audiensi secara terbuka bersama DPRD dan OPD terkait pada Rabu, 20 September 2024 di Kantor DPRD Kabupaten Jember.
Audiensi yang berjalan selama kurang lebih 4 jam tersebut dihadiri langsung oleh ketua DPRD Sementara Kabupaten Jember, bapak H. Ahmad Halim., S.Sos dan segenap perwakilan anggota DPRD Jember yang baru saja terlantik. Selain itu, turut hadir Kepala Dinas terkait yang diantaranya: Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dispenduk Capil dan DP3AKB.
Pada Audiensi tersebut, PC Kopri Jember mempertanyakan penerapan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) yang merupakan turunan dari UU No.35 tahun 2014 dan PermenPPPA no.12 tahun 2022, dimana dari 24 indikator kabupaten Layak Anak, di Kabupaten Jember tersendiri masih menunjukkan problematika anak yang dtinggi. Misalnya, Angka pernikahan dini yang tinggi, angka putus sekolah yang tinggi, angka stunting yang sangat tinggi dan Kekerasan terhadap anak yang masih tinggi di kabupaten Jember.
“Pada penerapan perda Kabupaten layak anak (KLA) di kabupaten Jember yang sudah berjalan satu tahun ini, kami mendapati belum adanya evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait, berikut juga dengan DPRD sehingga kami mencoba menginisiasi adanya Ruang dialog terbuka untuk mengetahui sejauh mana target capaian serta hambatan dan tantangan dalam penerapan perda Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh Pemerintah Kabupaten Jember,” ujar Isna Asaroh Selaku Ketua PC Kopri Jember.
Lebih lanjut, Audiensi yang di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember tersebut, menjadi bentuk dialog terbuka bagi OPD terkait untuk menyampaikan tentang progresifitas Program dan Kegiatan masing – masing dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Jember.
Secara singkat dalam Audiensi tersebut semua pihak bersepakat untuk melakukan Usaha yang lebih Progresif untuk Meningkatkan Peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang hari ini masuk pada kategori Nindya.
Pada akhir Audiensi, diperoleh kesepakatan dan kesepemahaman untuk melaksanakan hal hal yang diajukan oleh PC Kopri Jember yaitu :
1. Meminta pemerintah kabupaten jember dan seluruh elemen yang terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap perda kabupaten layak anak (KLA) dan melaporkan Kegiatannya secara terbuka dan berkala.
2. Meminta DPRD Melakukan Fungsi pengawasan secara masif dalam penerapan perda kabupaten layak anak.
3. Meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk mensosialisasikan akta kelahiran secara Masif bersama Organisasi kemasyarakatan.
4. Meminta pemerintah daerah untuk berkolaborasi bersama instrumen masyarakat melakukan upaya nyata dan mewujudkan oenekanan angka pernikahan anak.
5. Bersama stekholder menjalankan amanah udang undang untuk mewajibkan wajib belajar 12 tahun kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
6. Mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan pelayanan, serta melakukan upaya progresiv yang mampu menurunkan angka Stunting dijember
7. Meminta pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan bagi korban kekerasan dan ekploitasi secara tanggap dan sigap
8. Mewajibkan seluruh dinas dan Perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik secara periodik dan berkala.