Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Izinkan Napi Korupsi Dijenguk Keluarga Saat Lebaran, Ini Ketentuannya
Ilustrasi Tahanan penjara. /Pixels.com/RODNAE Productions.

KPK Izinkan Napi Korupsi Dijenguk Keluarga Saat Lebaran, Ini Ketentuannya



Berita Baru, Surabaya – Lebaran merupakan momen yang sangat penting bagi setiap muslim. Selain untuk melaksanakan Sholat Ied, masyarakat biasanya mengisi momen lebaran dengan cara berkumpul bersama keluarga.

Momen tersebut juga bisa dinikmati oleh para narapidana (napi) korupsi yang berada di lapas untuk bisa dijenguk oleh keluarga masing-masing.

Di momen lebaran kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan setiap napi korupsi untuk dijenguk oleh keluarga saat takbir kemenangan dikumandangkan.

Dalam kebijakannya tersebut, KPK telah menetapkan aturan serta mekanisme bagi masyarakat yang ingin menjenguk napi korupsi di tiap Rumah Tahanan (Rutan).

Di antaranya waktu maksimal penjengukan hingga dua jam selama 2 hari, yakni sejak tanggal 1-2 Syawal 1444H atau 22-23 April 2023.

“Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, pada Jumat, 21 April 2023.

Ali menerangkan, pihaknya akan memfasilitasi setiap keluarga yang hendak melakukan kunjungan ke dalam lapas. 

Selain pertemuan secara tatap muka, KPK juga akan memfasilitasi layar monitor bagi keluarga tahanan yang tidak bisa bertemu secara langsung.

“Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka,” imbuhnya.

Bagi keluarga tahanan yang mau melakukan kunjungan saat lebaran, wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu kepada petugas lapas.

Adapun syarat-syaratnya ialah memperlihatkan kartu identitas yang berlaku. Sebagai catatan, pihak lapas hanya mengizinkan keluarga inti untuk masuk ke dalam rutan.

“Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan,” kata Ali menambahkan.

Ali menjelaskan, setiap tahanan hanya bisa dikunjungi hingga tiga orang keluarga inti. 

Selain itu, tiap anggota keluarga yang hendak berkunjung juga harus menunjukkan keterangan vaksin ketiga atau hasil negatif swab antigen.

“Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” pungkasnya.

beras