Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim



Berita Baru, Pasuruan – Penelusuran dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut, termasuk sejumlah kepala desa di Kabupaten Pasuruan.

Selain kepala desa, pemeriksaan juga menyasar ketua pokmas dan tenaga ahli anggota dewan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat penyidikan kasus tersebut.

Dilansir dari WartaBromo, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) di Polres Pasuruan. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut.

“Saya membenarkan bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan KPK,” ujar Joko saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025).

Dalam pelaksanaannya, KPK memanfaatkan ruang pemeriksaan di Polres Pasuruan. Namun, soal siapa saja yang diperiksa serta materi pemeriksaan, Joko menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

Salah satu yang turut diperiksa adalah Kepala Desa Sidogiri, Ali Maky. Ia mengaku menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/5/2025), sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB.

“Saya diperiksa di Polres Pasuruan. Ya saya jawab apa adanya, setahu saya,” ungkap Ali.

Ali menambahkan bahwa materi pemeriksaan berkaitan dengan dana hibah dari Pemprov Jatim serta keberadaan aset milik mantan anggota DPRD Jatim yang ada di wilayah desanya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Sebelumnya, eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, juga telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus yang sama. Penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

beras