
KPK: Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Potong Anggaran hingga 20 Persen
Berita Baru, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur melakukan pemotongan dana hingga mencapai 20 persen.
“Yang 20 persen dan lain-lain yang dipotong,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Rabu (23/4/2025).
Dilansir dari laman Kompas.com, Asep menjelaskan bahwa dana hibah tersebut berasal dari alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) milik anggota DPRD Jawa Timur. Dana itu kemudian disalurkan dalam bentuk proyek ke berbagai lembaga serta organisasi masyarakat, salah satunya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Menurut Asep, tim penyidik menduga ada potongan dana dari setiap proyek yang dibiayai dari hibah tersebut.
“Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ. Tapi, bentuknya proyek,” ucapnya.
Atas dugaan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor KONI Jatim serta kediaman anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti.
Meski begitu, Asep belum merinci berapa nilai proyek yang diterima KONI Jatim dari dana hibah tersebut. Ia hanya menyebut bahwa salah satu anggota DPRD Jatim yang menyalurkan dana hibah berupa proyek kepada KONI adalah Kusnadi.
“Kalau tidak salah, dipanggilnya itu, saya lihat panggilannya itu, untuk tersangka Pak Kusnadi,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga berkaitan dengan hibah dari usulan pokok pikiran (Pokir) anggota dewan melalui Pokmas.
“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa, saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa menambahkan bahwa dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut.
Sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” tutur Tessa.